Ibu Kota Negara

PP Kemudahan Investasi di IKN Nusantara Berpotensi Memperparah Konflik Agraria, Jawaban Otorita IKN

PP kemudahan investasi di IKN Nusantara berpotensi memperparah konflik agraria. Jawaban Wakil Kepala Otorita IKN

Editor: Amalia Husnul A
Dok. Ditjen Perumahan Kementerian PUPR
Sebanyak 22 tower Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, sudah terbangun. PP kemudahan investasi di IKN Nusantara berpotensi memperparah konflik agraria. Jawaban Wakil Kepala Otorita IKN 

Dia menambahkan, PP Nomor 12/2023 juga berpotensi memperparah konflik agraria di IKN.

Sebab, saat ini, di kawasan tersebut sudah ada berbagai macam perizinan penggunaan lahan, antara lain izin HGU sawit, izin tambang, izin industri kehutanan dan ada pula wilayah masyarakat adat.

Dewi mempertanyakan mekanisme pembebasan lahan dengan berbagai status tersebut.

Sebab, saat ini menurutnya, Perppu Cipta kerja semakin memudahkan para pebisnis.

Sehingga ada dasar hukum atas berbagai kemudahan yang ada.

Baca juga: Curhat Warga Pemilik Lahan di Sekitar IKN Nusantara, Merasa Diintimidasi karena Protes Ganti Rugi

"Sementara masyarakat sebagai kelompok terdampak itu semakin tidak punya kekuatan untuk menyatakan menolak, atau keberatan apabila tanahnya menjadi obyek pengadaan tanah untuk proyek IKN," tambahnya.

Jawaban Wakil Kepala Otorita

Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe setuju jika PP ini dianggap menggerakkan investasi non-APBN di IKN.

Namun, dirinya membantah anggapan soal obral perizinan dengan adanya aturan yang memperbolehkan HGU selama 95 tahun di IKN.

Menurutnya, poin-poin di PP Nomor 12 bertujuan meningkatkan daya saing IKN dengan wilayah sekitar.

"Bukan obral, sebenarnya ini kita membangun di tempat yang belum ada apa-apa.

Kalau misalnya di tempat itu bersaing dengan sejengkal (tanah) di luar batas otorita.

Di mana di luar batas otoritas itu (statusnya) bisa hak milik," ujar Dhony.

"Di kita (statusnya) hak guna bangunan (HGB), hak pelaksanaan (HPL).

Kalau kita enggak menyamakan, orang tidak tertarik.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved