Ibu Kota Negara

PP Kemudahan Investasi di IKN Nusantara Berpotensi Memperparah Konflik Agraria, Jawaban Otorita IKN

PP kemudahan investasi di IKN Nusantara berpotensi memperparah konflik agraria. Jawaban Wakil Kepala Otorita IKN

Editor: Amalia Husnul A
Dok. Ditjen Perumahan Kementerian PUPR
Sebanyak 22 tower Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, sudah terbangun. PP kemudahan investasi di IKN Nusantara berpotensi memperparah konflik agraria. Jawaban Wakil Kepala Otorita IKN 

Kalau di otorita tidak dibuat bersaing, di sekitar otorita nanti sepi sebab orang ambil borong tanah di sekitar IKN.

Baca juga: Kisah Warga di IKN Nusantara, Tersingkir dari Kampung Sendiri, Kehilangan Kebun Sumber Penghidupan

Ini tidak sesuai dengan tujuan kita," tegasnya.

Sehingga, kata Dhony, pemberian HGU dalam jangka waktu lama tersebut dalam rangka menyamakan daya saing IKN dan sekitarnya.

Jokowi Tanda Tangani PP 12/2023

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

PP tersebut secara resmi diteken Jokowi pada 6 Maret 2023. Sejak diteken, aturan yang terdiri dari 73 pasal ini sudah resmi berlaku.

Dilansir dari salinan lembaran PP yang telah diunggah secara resmi di laman Sekretariat Negara, Rabu (8/3/2023), ruang lingkup PP ini mengatur lima hal, yakni perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.

Kemudian dijelaskan bahwa tujuan diterbitkannya PP Nomor 12 adalah memberikan kepastian, kesempatan dan partisipasi yang lebih besar kepada pelaku usaha dalam rangka percepatan pembangunan di IKN.

Baca juga: Kisah Warga di IKN Nusantara, Tersingkir dari Kampung Sendiri, Kehilangan Kebun Sumber Penghidupan

(*)

Update Ibu Kota Negara

Berita IKN Nusantara

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved