Berita Kaltim Terkini
DPMPTSP Kaltim Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan Berbasis Risiko di Mahulu
DPMPTSP Kabupaten Mahulu menerima langsung jajaran DPMPTSP Kaltim bersama jajaran pejabat teras Pemkab Mahulu
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur, melakukan sosialisasi implementasi perizinan dan pengawasan perizinan berbasis risiko pada di Kabupaten Mahakam Ulu.
DPMPTSP Kabupaten Mahulu menerima langsung jajaran DPMPTSP Kaltim bersama jajaran pejabat teras Pemkab Mahulu.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Mahulu, Markuria Ping juga hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Long Apari Rabu (1/3/2023), dihadiri oleh lebih dari 35 orang pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Kegiatan kedua, kemudian dilaksanakan pada Jumat (3/3/2023) di Kantor Kecamatan Long Pahangai yang dihadiri 40 orang pelaku usaha.
Dikonfirmasi pada Minggu (12/3/2023), Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto menjelaskan, sosialisasi juga memberi penjelasan terkait Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai Peraturan BKPM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Baca juga: Bupati PPU Hamdam Berkomitmen Permudah Layanan Perizinan
Baca juga: DPMPTSP Kaltim Khawatir Investor Tarik Minat di IKN Nusantara Karena Harga Tanah Melonjak
"Jadi kami, melalui Bidang Pengendalian Pelaksanaan mengirimkan staf untuk pelaksanaan sosialisasi tersebut berfokus pada sosialisasi tata cara dan pedoman implementasi serta pengawasan perizinan," terangnya.
Kegiatan cukup menantang karena harus melalui Riam Udang dan Riam Panjang dimana harus melalui sungai berarus sangat deras
Namun demikian, kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi implementasi dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan bentuk dukungan DPMPTSP Kaltim.
"Ini juga support kami terhadap penyelenggaraan perizinan berusaha melalui sistem OSS," sebut Puguh.
"Sekaligus sebagai sarana penyampaian aturan-aturan terbaru terkait Penanaman Modal," imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan Puguh, OSS-RBA diharapkan dapat menjadi platform layanan perizinan yang terintegrasi, terpadu.
"Perizinan berbasis risiko untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapat izin berusaha bagi pelaku usaha," tandasnya.
Sementara itu, DPMPTSP Kaltim mencatat sudah 823 izin usaha yang terbit sepanjang tahun 2022.
Dari 823 izin yang terbit, diantaranya sebanyak 201 izin di sektor primer, 622 izin lainnya di sektor sekunder dan tersier.
201 izin sektor primer, juga terbagi 113 izinnya pada sektor usaha Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Persiapan Nur Rahmiyatin Adha asal Kukar, Wakili Kaltim dalam MTQ Tingkat Internasional |
![]() |
---|
Isu Beras Oplosan di Kaltim, DPRD Desak Pemerintah dan Aparat Lakukan Sidak |
![]() |
---|
Disnakertrans Kaltim Minta Syarat Kerja Sulit Mulai Dikurangi, Tekankan Input dari Job Fair |
![]() |
---|
Mahasiswa Soroti Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Rp31 Miliar, Desak Kejati Kaltim Bertindak |
![]() |
---|
5 Kabupaten atau Kota dengan Jumlah Sekolah SMK Terbanyak di Kalimantan Timur Tahun 2024-2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.