Ibu Kota Negara

Masyarakat yang Beli Rumah Berstatus HGB di IKN Nusantara Boleh Diubah Jadi Hak Milik, Ketentuannya

Masyarakat yang beli rumah berstatus HGB di IKN Nusantara boleh diubah jadi hak milik. Berikut ketentuannya.

Editor: Amalia Husnul A
Dok Kementerian PUPR
Ilustrasi desain IKN Nusantara. Masyarakat yang beli rumah berstatus HGB di IKN Nusantara boleh diubah jadi hak milik. Berikut ketentuannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dengan ditandatanganinya, PP Nomor 12 Tahun 2023, masyarakat yang beli rumah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di IKN Nusantara boleh mengubahnyanya menjadi hak milik. 

Demikian salah satu poin dari isi PP 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.

Aturan kemudahan investasi di IKN Nusantara, PP 12/2023 ini telah ditandatangani Presiden Jokowi 6 Maret 2023 kemarin. 

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, di dalam Pasal 19 tertulis, jangka waktu HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita lbu Kota Nusantara (IKN) yang diberikan kepada pelaku usaha paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama.

Satu siklus pertama itu terbagi menjadi, pemberian hak paling lama 30 tahun; perpanjangan hak paling lama 20 tahun; dan pembaruan hak paling lama 30 tahun.

Namun, apabila lahan HGB itu dibangun properti untuk hunian dan dilakukan pengalihan kepada masyarakat, berlaku ketentuan:

Untuk rumah tapak, HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik; atau

Untuk rumah susun (rusun), diberikan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, setelah mendapat persetujuan dari Otorita IKN.

Peningkatan HGB menjadi hak milik terhadap rumah tapak yang dialihkan kepada masyarakat bisa dilaksanakan setelah Otorita IKN melakukan penghapusan Aset Dalam Penguasaan (ADP) melalui pelepasan HPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya jika HGB tidak dibangun properti berupa hunian, status lahannya juga masih tetap diberikan jangka waktu paling lama 80 tahun kemudian dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGB.

Baca juga: Otorita IKN Pastikan Kesiapan Masyarakat Lokal Sambut Pemindahan IKN Nusantara

Berikutnya, jika jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama yakni 80 tahun akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua apabila diperjanjikan.

Pemberian kembali HGB untuk siklus kedua, dapat diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita IKN dengan Kementerian ATR/BPN dan dimuat dalam perjanjian.

Masyarakat yang Beri Sumbangan IKN Nusantara Dapat Insentif Pajak

Wajib Pajak (WP) dalam negeri yang memberikan sumbangan atau biaya pembangunan di wilayah Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur akan diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto.

Dilansir dari Kontan, hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang diteken Jokowi pada Senin, 6 Maret 2022.

Sumbangan yang dimaksud adalah untuk biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba di wilayah Ibu Kota Nusantara.

Fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan bruto untuk penghitungan penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak sampai jumlah tertentu paling tinggi 2OO persen dari jumlah sumbangan dan/atau biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.

“Sumbangan dan atau biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba,” bunyi Pasal 45 ayat (3) dalam beleid tersebut.

Baca juga: Sambut IKN Nusantara, Agung Suroso Persembahkan Lukisan Avara Asha

Adapun sumbangan akan dikurangkan dari penghasilan bruto di antaranya dengan syarat:

a. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak sebelumnya;

b. Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan dan/ atau biaya diberikan;

c. Didukung oleh bukti yang sah; dan

d. Mendapat persetujuan teknis dan spesifikasi dari Otorita Ibu Kota Nusantara, dalam hal sumbangan diberikan dalam bentuk barang dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.

Fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan ini akan diberikan sampai dengan tahun 2035.

Pemanfaatan sumbangan dan/atau biaya diberikan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba ditetapkan oleh Kepala Otorita.

Nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk uang akan ditentukan berdasarkan jumlah nominal uang yang diberikan.

Baca juga: Program Jokowi-Ahok di Jakarta Tak Dilanjutkan, PDIP Ragu Anies Bangun IKN Nusantara

Sementara itu, nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk barang ditentukan berdasarkan, nilai perolehan, untuk barang yang disumbangkan belum disusutkan, nilai buku fiskal, untuk barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau harga pokok penjualan, untuk barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.

Nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk biaya pembangunan ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.

Kemudian, sumbangan dan/atau biaya harus dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan dan/atau biaya.

Kepala Otorita harus menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dan/atau biaya kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 30 hari setelah akhir tahun pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya.

Untuk memperoleh fasilitas atas sumbangan dan/atau biaya, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan.

Dalam hal Sistem OSS atau saluran elektronik di Kementerian Keuangan belum tersedia, permohonan dapat disampaikan secara luring kepada Kepala Otorita dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Baca juga: Menhan Prabowo: Pertahanan dan Keamanan Negara di IKN Nusantara Sudah Direncanakan 

(*)

Update Ibu Kota Negara

Berita IKN Nusantara

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved