Berita Nasional Terkini

Ada Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu, PPATK Serahkan Data ke Kementerian Keuangan

Ada transaksi janggal Rp 300 triliun di Kemenkeu, PPATK serahkan data ke Kementerian Keuangan.

Warta Kota/Yulianto
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan transaksi gelap karyawan Kemenkeu di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).Menkeu Sri Mulyani meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan secara detail perhitungan transaksi gelap pegawai Kemenkeu sebesar Rp300 triliun tersebut dan siapa saja yang terlibat untuk bisa menjadi bukti hukum. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada transaksi janggal Rp 300 triliun di Kemenkeu, PPATK serahkan data ke Kementerian Keuangan.

Informasi adanya transaksi janggal Rp 300 triliun di Kemenkeu terus menjadi perhatian masyarakat.

Menko Polhukam Mahfud MD yang pertama kali menginformasikan hal tersebut ke publik.

Mahfud MD mendapat informasi tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Koordinator Humas  PPATK,  Natsir Kongah memastikan rekapitulasi data informasi hasil analisis yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) berkaitan dengan dugaan transaksi janggal seniliai Rp300 Triliun di lingkungan pegawai Kemenkeu.

Baca juga: Ada Aliran Dana Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Sebut Melibatkan 460 Orang

"Benar (terkait adanya transaksi janggal Rp300 Triliun," kata Natsir saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (14/3/2023).

Diketahui, PPATK memastikan telah menyampaikan kembali rekapitulasi data informasi hasil analisis (IHA); hasil analisis (HA) dan hasil pemeriksaan (HP) kepada Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu).

Penyerahan data tersebut kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, berikut dengan rangkaian kasus yang berindikasi pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ivan memastikan koordinasi berupa pertukaran informasi antara PPATK dan Kemenkeu bakal terus dilakukan, sebagai tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga tersebut.

"Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas pada isu tertentu saja," kata Ivan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).

"PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan," sambungnya.

Data rekapitulasi yang disampaikan PPATK ke Kemenkeu tersebut kata dia yakni merupakan daftar seluruh dokumen IHA beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU.

Sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah disampaikan pihaknya sepanjang kurun waktu 2009-2023.

Baca juga: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dipanggil KPK untuk Klarifikasi Kekayaannya

"Penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kementerian Keuangan RI oleh PPATK, senantiasa kami prioritaskan khususnya dalam rangka membantu penerimaan negara serta mendukung Kementerian Keuangan RI untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara," kata Ivan.

Sebagai informasi, yang dimaksud analisis kata Ivan merupakan kegiatan meneliti secara mendalam atas laporan transaksi keuangan mencurigakan dan atau laporan lainnya yang diperoleh PPATK dalam rangka menemukan atau mengidentifikasi TPPU atau tindak pidana lainnya.

Sementara, hasil analisis merupakan penilaian akhir dari analisis yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional.

Nantinya hasil analisis itu kata Ivan, akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau disampaikan kepada penyidik atau kementerian/lembaga dan pihak lain yang berwenang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan transaksi gelap karyawan Kemenkeu di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).?Menkeu Sri Mulyani meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan secara detail perhitungan transaksi gelap pegawai Kemenkeu sebesar Rp300 triliun tersebut dan siapa saja yang terlibat untuk bisa menjadi bukti hukum.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan transaksi gelap karyawan Kemenkeu di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).?Menkeu Sri Mulyani meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan secara detail perhitungan transaksi gelap pegawai Kemenkeu sebesar Rp300 triliun tersebut dan siapa saja yang terlibat untuk bisa menjadi bukti hukum. (Warta Kota/Yulianto)

Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya telah meminta kepada kementerian dan lembaga yang punya banyak transaksi keuangan janggal untuk segera mendalami laporan transaksi tersebut.

PPATK sendiri menyebut pihaknya menemukan transaksi janggal pegawai di beberapa lingkungan kementerian.

Baca juga: Terjawab Sudah Berapa Sebenarnya Gaji Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar, Kekayaan Capai Rp13 M

Meski Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tidak merinci di kementerian apa saja transaksi janggal tersebut, Mahfud mengaku tahu kementerian mana saja yang tercatat memiliki transaksi janggal tersebut.

"Sudah pasti (tahu). Enggak usah ditanyakan sudah tahu saya, sudah pasti dong," kata Mahfud kepada awak media ditemui di Kantor Polhukam, Jumat (10/3/2023).

Lebih lanjut ia pun menyuruh untuk kementerian dan lembaga yang merasa punya transaksi keuangan yang janggal untuk segera mendalami hal tersebut.

"Makanya sekarang kepada kementerian lembaga yang sudah mendapatkan laporan supaya didalami," tegasnya.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap temuan transaksi janggal Rp300 triliun yang melibatkan 460 pegawai Kemenkeu. Ia menyebut mayoritas transaksi terjadi di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.

Baca juga: Usai Mario Dandy, Kini Anak Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar Disorot, Pamer Outfit, Endorse?

Usai bertemu dengan jajaran petinggi Kemenkeu di Kantor Polhukam, Jumat malam, telah diketahui transaksi janggal tersebut merupakan tindak pencucian uang.

"Saya katakan transaksi yang mencurigakan sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud di konferensi persnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tindakan pencucian uang ini bukanlah sebuah tindak korupsi.

"Tindakan pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri. Misalnya saya contoh yang paling gampang itu, tidak pidana pencucian uang itu yang baru dibongkar di PPATK sehari dua hari ini," jelas Mahfud.

Sehingga melalui pernyataan ini pun Mahfud langsung turut menegaskan tidak ada korupsi yang terjadi di dalam Kemenkeu terkait dana RP300 triliun tersebut.

Baca juga: Konfirmasi ke Mahfud MD, Sri Mulyani Tak Lihat Angka Rp 300 Triliun di Surat PPATK

"Jadi tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi 300 triliun," jelasnya.

Ada empat pejabat yang datang ke Kemenkopolhukam sore ini, mereka ialah Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi.

Kemudian Inspektur Jenderal Awan Nurmawan dan dan (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Informasi (KLI) Kemenkeu Yustinus Prastowo. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPATK Serahkan Data Transaksi Janggal Rp 300 Triliun ke Kemenkeu

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved