Berita Kubar Terkini
Status Gunung Lolokng jadi Rimba Kota di Sendawar Kubar Belum Jelas
Perwakilan PUPR Kubar juga menyampaikan secara aturan tata ruang, rimba kota sebenarnya berada di kawasan perkotaan
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
"Ada peraturan pemerintah yang mengatur terkait Hutan Kota, Hutan Kota ini kalau dilihat dari tapak yang ada di sana ini masuk satu hamparan di dalam wilayah perkotaan Sendawar.
"Tidak salahnya seandainya kesepakatan kita hari ini kita memakai dasarnya adalah PP No. 63 tahun 2022 terkait pengaturan Hutan Kota," tambahnya.
Perwakilan PUPR Kubar juga menyampaikan secara aturan tata ruang, rimba kota sebenarnya berada di kawasan perkotaan, sedangkan untuk gunung Lolokng tidak termasuk dalam kawasan perkotaan.
"Jadi merucut ke peraturan mentrei ATRBPN No.14 Tahun 2021/2022 kawasan gunung Lolokng ini kami lihat dari RTRW kami masuk sebagai kawasan perkebunan rakyat. Kalau bisa kami usulkan memakai nomenklatur hutan rakyat," ujarnya. (*)
| 3 Perusahaan TSH Group Raih Penghargaan Zero Accident dan Pemerhati K3 dari Pemprov Kaltim |
|
|---|
| Nasib Proyek Mangkrak di Kutai Barat, Kejari Tunggu Surat Resmi KPK |
|
|---|
| Upaya Pelestarian Sarut Dayak Benuaq oleh TCM Dianugerahi Trofi Subroto Award 2025 |
|
|---|
| Akhirnya Bupati Kubar Frederick Edwin Buka Suara Soal Isu Endapan Anggaran Rp3,2 Triliun di Bank |
|
|---|
| 6 Dekade Bankaltimtara, Inovasi Digital dan Pelayanan Publik di Kubar Makin Kuat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/untuk-rimba-kota.jpg)