Berita Kubar Terkini

Status Gunung Lolokng jadi Rimba Kota di Sendawar Kubar Belum Jelas

Perwakilan PUPR Kubar juga menyampaikan secara aturan tata ruang, rimba kota sebenarnya berada di kawasan perkotaan

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Zainul
Rapat pembahasan tentang status gunung Lolokng, di Kecamatan Barong Tongkok untuk Rimba Kota di ruang Diklat kantor Bupati Kutai Barat.  

"Ada peraturan pemerintah yang mengatur terkait Hutan Kota, Hutan Kota ini kalau dilihat dari tapak yang ada di sana ini masuk satu hamparan di dalam wilayah perkotaan Sendawar.

"Tidak salahnya seandainya kesepakatan kita hari ini kita memakai dasarnya adalah PP No. 63 tahun 2022 terkait pengaturan Hutan Kota," tambahnya.

Perwakilan PUPR Kubar juga menyampaikan secara aturan tata ruang, rimba kota sebenarnya berada di kawasan perkotaan, sedangkan untuk gunung Lolokng tidak termasuk dalam kawasan perkotaan.

"Jadi merucut ke peraturan mentrei ATRBPN No.14 Tahun 2021/2022 kawasan gunung Lolokng ini kami lihat dari RTRW kami masuk sebagai kawasan perkebunan rakyat. Kalau bisa kami usulkan memakai nomenklatur hutan rakyat," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved