Berita Viral

Hanya Lindungi R dan N, Alasan LPSK Tolak Lindungi AGH, Pacar Mario Dandy, Sindiran Kuasa Hukum

LPSK hanya melindungi R dan N, serta menolak pengajuan permohonan perlindungan AGH, pacar Mario Dandy. Alasan LPSK dan sindiran kuasa hukum AGH

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/TRIA SUTRISNA
Mario Dandy dan Shane Lukas terus menunduk saat menjalani rekonstruksi di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jumat (10/3/2023). LPSK hanya melindungi R dan N, serta menolak pengajuan permohonan perlindungan AGH, pacar Mario Dandy. Alasan LPSK dan sindiran kuasa hukum AGH 

TRIBUNKALTIM.CO - Dalam kasus penganiayaan D (17) yang diduga dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan AGH (15), LPSK memutuskan tidak memberikan perlindungan terhadap AGH.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak pengajuan perlindungan yang dikirimkan AGH, pacar Mario Dandy yang telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan D. 

Sementara itu dalam kasus penganiayaan terhadap D ini pula, LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada R dan N, saksi yang menghentikan Mario Dandy menganiaya David.

Keputusan LPSK tidak melindungi AGH ini membuat kuasa hukum keheranan.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan bahwa pihaknya menolak pengajuan tersebut karena AGH tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Menurut Hasto, penolakan atas permohonan perlindungan tersebut merupakan keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.

Bersamaan dengan itu, LPSK merekomendasikan agar pihak AGH mengajukan pendampingan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG ,dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," kata Hasto.

Kuasa hukum AGH (15), Mangatta Toding Allo, terheran-heran dengan keputusan yang dibuat LPSK.

Baca juga: Waduh, AGH Pacar Mario Dandy Santai Merokok Lihat Kekasihnya Aniaya David Ala CR7

Ia bingung karena LPSK tidak memberikan alasan apa pun ketika menolak pengajuan perlindungan terhadap AGH.

"Kami tidak diberikan alasan penolakannya.

Padahal permohonan ini sudah kami ajukan sejak anak AG masih berstatus saksi," kata Mangatta kepada Kompas.com, Selasa (14/3/2023).

Mangatta menilai bila penolakan ini ada hubungannya dengan status AGH sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum, maka hal itu sungguh bertolak belakang dengan perilaku LPSK.

Pasalnya, LPSK baru-baru ini melindungi seseorang yang statusnya bukan korban, alias terdakwa.

"Kalau (penolakan AG) disebabkan bukan karena saksi atau korban, terdakwa pun didampingi sama mereka (LPSK) di kasus lain," ungkap dia.

Meski begitu, Mangatta tidak ingin bercerita lebih jauh soal "terdakwa" yang dimaksud.

Ia memilih bungkam dan tidak ingin isu yang ada semakin melebar.

"Mungkin tanggapannya hanya itu dulu ya dari kami," imbuh Mangatta.

Baca juga: AGH tak Diakui Sebagai Pacar ke Orangtua Teman David, Mario Dandy: Adik Saya Dilecehkan Tante

Lindungi R dan N

Sementara itu LPSK menerima pengajuan perlindungan dua saksi mata kasus penganiayaan D (17) oleh Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan bahwa dua saksi tersebut adalah R dan N, pemilik rumah yang sedang dikunjungi D pada saat kejadian.

Keduanya sempat melihat dan menghentikan aksi Mario Dandy menganiaya D di dekat rumah mereka.

"Dalam perkara penganiayaan D, LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi, yaitu R dan N," ujar Hasto dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Menurut Hasto, keputusan melindungi R dan N berdasarkan hasil sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar setelah menelaah berkas administrasi pengajuan.

Dari situ, kata Hasto, para pimpinan LPSK menyepakati bahwa R dan N memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural.

"Perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural.

Baca juga: Usai Hubungannya Kandas, AGH Bongkar Semua Rencana Jahat Mario ke David, Termasuk Isi Voice Note

Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis," kata Hasto.

Untuk diketahui, Mario Dandy, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario Dandy marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario Dandy lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane Lukas memprovokasi Mario Dandy sehingga Mario Dandy menganiaya korban sampai koma.

Shane Lukas juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Kini, Shane Lukas dan Mario Dandy sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AGH yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Baca juga: Nasib AGH Kekasih Eks Anak Pejabat Pajak Mario Dandy, Resmi Ditahan dan Terancam Bui di Atas 5 Tahun

(*)

Update Berita Viral

Berita AGH

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved