Bersih dari Tambang

BREAKING NEWS - Diskusi Publik Samarinda Bersih dari Tambang 2026, Ajang Adu Gagasan

Diskusi Publik Samarinda Bebas Tambang tahun 2026 digelar, Minggu (19/3/2023) malam, di Jalan Juanda, Kafe Setiap Hari Coffee.

|
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Diskusi publik bertajuk Ngopi "Ngobrol Pintar" dengan tema "Untung dan Rugi 2026 Samarinda Bebas Zona Tambang". Akademisi, Anggota Dewan hingga Wali Kota saling adu gagasan pada diskusi publik kali ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Diskusi Publik Samarinda Bebas Tambang tahun 2026 digelar, Minggu (19/3/2023) malam, di Jalan Juanda, Kafe Setiap Hari Coffee, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Bertajuk Ngopi "Ngobrol Pintar" dengan tema "Untung dan Rugi 2026 Samarinda Bebas Zona Tambang".

Akademisi, Anggota Dewan hingga Wali Kota saling adu gagasan pada diskusi publik kali ini.

Pemerintah Kota Samarinda di bawah kepemimpinan Wali Kota Andi Harun dan Wakil Wali Kota Rusmadi berniat menjadikan Kota Tepian tanpa ada zona tambang rupanya menarik perhatian.

Baca juga: Efek Bagi Mall di Samarinda Kala Pembatasan Jam Buka Bioskop dan Kuliner Saat Ramadhan

Setidaknya dalam diskusi malam hari ini, narasumber selain Wali Kota Samarinda Andi Harun yang hadir, diantaranya ada Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Hairul Anwar (Cody) dan Herdiansyah Hamzah yang akrab disapa Castro melalui zoom meeting.

Selain itu, Aktivis Tambang dan Lingkungan, Pradarma Rupang serta Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) 30, Buyung Marajo juga hadir dalam diskusi kali ini.

Serta Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW Kaltim, Rusman Yaqub.

Dari data yang dihimpun, Raperda RTRW Kota Samarinda rampung disahkan menjadi Perda dan sudah diserahkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pemkot Samarinda menarget tahun 2026 mendatang.

Baca juga: Breaking News: Pansus DPRD Kaltim Sidak Tambang Ilegal di Kawasan IKN Nusantara

Pembagiannya, kawasan di Samarinda tak ada lagi ditujukan untuk zona tambang.

Ilustrasi sidak salah satu lokasi tambang ilegal di wilayah Kaltim.
Ilustrasi sidak salah satu lokasi tambang ilegal di wilayah Kaltim. ()

Berikut poin-poin dari Perda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042:

- Luas total Kota Samarinda adalah 71.678,36 hektar.

- Luas Kawasan yang direncanakan sebagai kawasan lindung adalah 8.756 hektare atau sebesar 12,22 persen dengan rincian pola ruang Badan Air, Kawasan Perlindungan Setempat dan Ruang Terbuka Hijau.

- Luas Kawasan yang direncanakan sebagai Kawasan Budidaya adalah 62.921 hektare atau sebesar 87,78 persen dengan rincian pola ruang mayoritasnya adalah:

*Kawasan Hortikultura 10.088 hektar

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved