Berita Kutim Terkini

Zakat Fitrah di Kutim Tertinggi Rp 45.000 dan Terendah Rp 35.000

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),  telah menetapkan nilai zakat fitrah tahun 1444H

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Kemenag Kutim menggelar rapat koordinasi penentuan nilai kadar zakat fitrah tahun 2023, Sabtu (18/3/2023).TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

"Para muzaki agar menyerahkan zakatnya mulai awal Ramadhan agar amil bisa segera menghitung dan membagikan lebih cepat, karena kalau lewat dari Ramadhan namanya sedekah bukan zakat fitrah," pungkasnya.

Turut hadir dalam rapat penentuan kadar zakat Ketua Baznas Kutim, Masnif Sofyan, Ketua MUI Kutim, M. Adam, Perwakilan Disperindag Kutim, Achmad Doni Erviady, perwakilan majelis ulama dari NU, Muhammadiyah, Lazizmu, Laziznu, beberapa takmir masjid, jajaran Kemenag Kutim, dan sebagainya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved