Berita Nasional Terkini

Cek Kapan Honor Pantarlih Cair dan Penjelasan KPU OKI Soal Jadwal Pencairan Gaji Terbaru

Terjawab sudah kapan honor Pantarlih cair? simak penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ilir (OKI) soal jadwal pencairan gaji terbaru.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Divisi Sosdikliparmas dan SDM, Muhammad Aknan saat tengah mengikuti coklit yang dilakukan petugas pantarlih beberapa waktu lalu. Terjawab sudah kapan honor Pantarlih cair? simak penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ilir (OKI) soal jadwal pencairan gaji terbaru. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kapan honor Pantarlih cair? simak penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ilir (OKI) soal jadwal pencairan gaji terbaru.

Ulasan kapan honor Pantarlih cair dan seperti apa penjelasan KPU soal jadwal pencairan gaji terbaru sedang menjadi sorotan.

Diketahui Sebanyak 2.189 petugas Pantarlih di Kabupaten Ogan Komering Ilir telah selesai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) guna mendapatkan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) di masing-masing desa/kelurahan.

Pantarlih pemilu 2024 telah bekerja dengan rentang waktu tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

Baca juga: Ketua DPRD Paser Dorong Petugas Pantarlih Lakukan Pendataan dengan Maksimal

Namun hingga kini honor yang dijanjikan belum juga diterima oleh seluruh petugas tersebut.

"Tugas dan tanggungjawab kami melaksanakan coklit data pemilih yang sudah selesai dilaksanakan. Tetapi sampai hari ini honor kami belum dikirim ataupun dibagikan," ujar Aan salah satu petugas pantarlih asal Kecamatan Mesuji Raya pada Jum'at (17/3/2023) sore.

Tentunya dirinya dan petugas lainnya berharap honor tersebut bisa sesegera mungkin dibayarkan.

Pasalnya selama ini saat melakukan coklit para petugas sudah mengeluarkan biaya untuk mendukung pekerjaan tersebut.

"Masa kerja kami dua bulan dengan honor Rp 1 juta. Semoga bisa segera dibayarkan, karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Surat Pernyataan Pantarlih Pemilu 2024 adalah bagian berkas persyaratan pendaftaran anggota Pantarlih Pemilu 2024.
Pantarlih Pemilu 2024.

Ketua KPU OKI, Deri Siswadi melalui Divisi Sosdikliparmas dan SDM, Muhammad Aknan menyebut saat ini gaji atau honor pantarlih segera cair.

Gaji alias Honor pantarlih pemilu 2024 tengah dilakukan pengajuan pembayaran.

"Memang semua pekerjaan mereka (pantarlih) sudah selesai. Sekarang sedang proses pengajuan pembayaran honor di bagian keuangan," ujarnya saat ditemui seperti dilansir TribunSumsel.com di artkel berjudul Tugas Sudah Selesai, Gaji Pantarlih Kapan Cair? Ini Penjelasan Komisi Pemilihan Umum OKI.

Menurutnya jika tidak ada kendala yang berarti, dalam waktu dekat gaji akan segera dibayarkan.

"Honor seluruh petugas pantarlih rencananya akan dibayarkan dalam minggu ini atau sebelum bulan ramadhan," tegas Aknan.

Dia menambahkan, anggota pantarlih yang secara detail mengetahui nama-nama pemilih dan wilayah yang masuk coklit.

Sehingga mereka dilibatkan dalam penyusunan daftar pemilih hasil pemuktahiran.

Kepala Desa (Kades) Mengkudu Ribut Hamdi bersama salah satu petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Desa Mengkudu, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Terjawab sudah kapan honor Pantarlih cair? simak penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ilir (OKI) soal jadwal pencairan gaji terbaru.
Kepala Desa (Kades) Mengkudu Ribut Hamdi bersama salah satu petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Desa Mengkudu, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Terjawab sudah kapan honor Pantarlih cair? simak penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ilir (OKI) soal jadwal pencairan gaji terbaru. (HO/Pemdes Mengkudu)

Gaji, tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

Pantarlih adalah bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kerjanya berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.

Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.

Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 secara umum akan dimulai pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 tersebut bisa saja berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa.

Baca juga: KPU Balikpapan Terjunkan 1.983 Pantarlih untuk Lakukan Coklit pada Pemilu 2024

Mengutip Kompas.com, Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Toto Sihsetyo Adi menjelaskan, setiap Pantarlih Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini diberikan sebanyak satu kali untuk masa kerja kurang dari dua bulan, mulai awal Februari hingga pertengahan Maret 2023.

"Iya (Rp 1 juta), sesuai masa kerja," kata Toto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.

Pemberian gaji Pantarlih Pemilu 2024 senilai Rp 1 juta juga berlaku di Surakarta, sebagaimana disampaikan anggota KPU Kota Surakarta Divisi Hukum dan Pengawasan, Puji Kusmarti. "Iya (gaji Rp 1 juta)," ujarnya.

Dilansir dari Kompas.com, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 sudah ditetapkan dalam Surat Mentari Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang tertanggal 5 Agustus 2022.

Setiap Pantarlih Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta per bulannya.

Sehingga, total dari besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 yang didapat Pantarlih selama dua bulan adalah Rp 2 juta.

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

Adapun tugas Pantarlih Pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan 

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 meliputi:

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Baca juga: KPU Penajam Paser Utara Butuh Ratusan Pantarlih pada Pemilu 2024

3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS

Itulah tadi ulasan kapan honor Pantarlih cair dan penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ilir (OKI) soal jadwal pencairan gaji terbaru.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved