Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Ketagihan Judi Slot, Mantan Karyawan Bobol Rp 18 Juta Hasil Penjualan Toko Roti di Samarinda

Ansari Rahman (23) nekat membobol penyimpanan uang sebuah toko roti di Jalan Juanda, Nomor 55A, KRT 59, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko roti kawasan Jalan Juanda, Samarinda Ulu saat diamankan bersama barang bukti pada Kamis (9/3/2023). TRIBUNKALTIM.CO/HO/Polsek Samarinda Ulu 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Ketagihan bermain judi slot membuat Ansari Rahman (23) nekat membobol penyimpanan uang sebuah toko roti di Jalan Juanda, Nomor 55A, KRT 59, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu pada, Senin (13/2/2023).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu Kompol H. Kustiana menjelaskan pelaku melakukan aksi pencurian itu pada Pukul 00.15 Wita saat toko sudah tak beroperasi.

Pelaku diketahui berhasil menyusup masuk setelah memecahkan dinding kaca pada sisi kiri toko dengan menggunakan sebuah batu bata.

"Kemudian dia mengambil tempat penyimpanan uang yang ada di belakang etalase jualan," jelasnya saat dikonfirmasi Senin (20/3/2023).

Baca juga: Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Diburu Polres Bontang, Sempat Intai Korban Saat dari Bank

Baca juga: Pelaku Pencurian Handphone di Kukar, Ponsel Dijual via Facebook untuk Beli Barang Haram

Tak tanggung-tanggung pemuda 23 tahun yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu berhasil menggasak hasil penjualan toko jajanan tersebut sebanyak Rp 18 juta.

"Pelaku adalah mantan karyawan toko itu. Jadi tahu seluk beluk tempatnya," beber Kompol H. Kustiana.

Aksi itupun disadari oleh sang pemilik saat mereka akan membuka toko di pagi harinya.

Berbekal bukti CCTV yang merekam aksi pencurian itu, pemilik pun langsung melakukan pelaporan ke Polsek Samarinda Ulu.

Unit Reskrim yang dipimpin Rizky Tovas pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang rupanya berdomisili di Desa Tanjung Harapan, RT 005, Kecamatan Sebulu, Kabuten Kutai Kartanegara itu pada Kamis (9/3/2023) di seputaran Jalan Juanda Samarinda.

Baca juga: Kronologi Pencurian Puluhan Ponsel di Loa Kulu Kukar, Pelaku Bobol Rumah Pakai Cangkul

"Pengakuannya baru sekali melakukan pencurian. Kemudian uang yang berhasil diambilnya habis untuk judi slot," pungkasnya.

Atas perbuatannya Ansari Rahman dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved