Berita Kubar Terkini

Hendak Edarkan Sabu, AY Dibekuk tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat 

Seorang pria berinisial AY harus mendekam di sel tahanan Polres Kutai Barat usai kedapatan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu oleh Satreskrim Kubar

Penulis: Zainul | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
AY (39) tak berkutik saat diamankan di Mapolres Kutai Barat usai kedapatan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat. (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL) 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Seorang pria berinisial AY harus mendekam di sel tahanan Polres Kutai Barat usai kedapatan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Barat

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatnarkoba AKP Bitab Riyani mengatakan penangkapan terhadap AY bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Senin lalu (20/3) terkait maraknya transaksi sabu di kawasan Simpang Raya Barong Tongkok yang salah satu pelakunya adalah AY.

Berbekal laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengendus keberadaan pelaku disalah satu rumah di kawasan Simpanan Raya, Pusat ibukota Sendawar. 

Baca juga: Beragam Takjil Khas Kubar, Lapis Jepang dan Amparan Tetak Paling Laris Diburu Untuk Menu Buka Puasa

Petugas kemudian langsung mendatangi pelaku untuk dipelriksa dan benar saja kecurigaan petugas dan laporan masyarakat bahwa pelaku memiliki/ mengusai narkotika jenis sabu sebanyak 3 poket.

Sabu tersebut sudah dikemas dalam bentuk plastik bening dan rencananya oleh pelaku akan dijual kepada orang lain.

" Dari hasil pemeriksaan ditemukan 3 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian 1 poket dibungkus dalam plastik klip ukuran besar dan 2 poket dibungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat 4,4 gram bruto," jelas Kasat Narkoba Polres Kubar AKP Bitab Riyani, Minggu (26/3) 

Oleh pelaku kata dia, narkoba tersebut merupakan miliki AY yang didapati dari seseorang yang saat ini tengah diselidiki petugas kepolisian.

Baca juga: Disdukcapil Kubar Gelar Isbat Nikah Terpadu di Bongan

Lebih lanjut Bitab Riyani menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kutai Barat.

"Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik pelaku (AY), atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sabu telah diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved