Berita Kubar Terkini
Hendak Edarkan Sabu, AY Dibekuk tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat
Seorang pria berinisial AY harus mendekam di sel tahanan Polres Kutai Barat usai kedapatan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu oleh Satreskrim Kubar
Penulis: Zainul | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Seorang pria berinisial AY harus mendekam di sel tahanan Polres Kutai Barat usai kedapatan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Barat.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatnarkoba AKP Bitab Riyani mengatakan penangkapan terhadap AY bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Senin lalu (20/3) terkait maraknya transaksi sabu di kawasan Simpang Raya Barong Tongkok yang salah satu pelakunya adalah AY.
Berbekal laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengendus keberadaan pelaku disalah satu rumah di kawasan Simpanan Raya, Pusat ibukota Sendawar.
Baca juga: Beragam Takjil Khas Kubar, Lapis Jepang dan Amparan Tetak Paling Laris Diburu Untuk Menu Buka Puasa
Petugas kemudian langsung mendatangi pelaku untuk dipelriksa dan benar saja kecurigaan petugas dan laporan masyarakat bahwa pelaku memiliki/ mengusai narkotika jenis sabu sebanyak 3 poket.
Sabu tersebut sudah dikemas dalam bentuk plastik bening dan rencananya oleh pelaku akan dijual kepada orang lain.
" Dari hasil pemeriksaan ditemukan 3 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian 1 poket dibungkus dalam plastik klip ukuran besar dan 2 poket dibungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat 4,4 gram bruto," jelas Kasat Narkoba Polres Kubar AKP Bitab Riyani, Minggu (26/3)
Oleh pelaku kata dia, narkoba tersebut merupakan miliki AY yang didapati dari seseorang yang saat ini tengah diselidiki petugas kepolisian.
Baca juga: Disdukcapil Kubar Gelar Isbat Nikah Terpadu di Bongan
Lebih lanjut Bitab Riyani menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kutai Barat.
"Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik pelaku (AY), atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sabu telah diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)
| Akhirnya Bupati Kubar Frederick Edwin Buka Suara Soal Isu Endapan Anggaran Rp3,2 Triliun di Bank |
|
|---|
| 6 Dekade Bankaltimtara, Inovasi Digital dan Pelayanan Publik di Kubar Makin Kuat |
|
|---|
| 3 Perwakilan Kutai Barat Raih Prestasi di Ajang Pemilihan Duta Wisata dan Putri Pariwisata di Kaltim |
|
|---|
| Pemkab Kubar Luncurkan Program Bantuan Rehab Rumah Layak Huni Senilai Rp20 Juta |
|
|---|
| Dapur SPPG di Kubar Wajib Miliki SLHS dan Pakai Air Galon |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.