Berita Kubar Terkini

Satreskrim Polres Kubar Amankan 3 Tersangka dan Puluhan Kubik Kayu Meranti

Satreskrim Polres Kutai Barat kembali membongkar kasus tindak pidana ilegal logging alias pembalakan liar di wilayah Kampung Mempeh

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Kasatreskrim Polres Kutai Barat, AKP Asriadi (tengah) memberikan keterangan kepada awak media pada kegiatan pres release pengungkapan kasus ilegal logging di wilayah Kabupaten Kutai Barat yang melibatkan sebanyak 3 orang tersangka beserta barang bukti kayu meranti sebanyak kurang lebih 16 kubik. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR- Satreskrim Polres Kutai Barat kembali membongkar kasus tindak pidana ilegal logging alias pembalakan liar di wilayah Kampung Mempeh, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat.

Dari hasil pengukapan itu, Polisi  mengamankan 3 orang tersangka beserta barang bukti kayu jenis meranti yang sudah diolah menjadi balok dan diangkut menggunakan dua unit mobil truk yang masing-masing truk memuat 8,6 kubik  dan 7,9 kubik.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim, AKP Asriadi mengatakan oleh tersangka rencananya kayu tersebut akan dibawa menuju wilayah Loa Janan, Kutai Kartanegara untuk selanjutnya diolah kembali. 

"Yang diamankan pada saat ini ada tiga tersangka dengan dua unit truk dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kutai Barat," katanya saat kegiatan pres release yang berlangsung di Mapolres Kutai Barat pada Selasa (28/3).

Baca juga: Mantan Residivis Illegal Logging di Nunukan Ditangkap Usai Curi Motor Tetangganya

Baca juga: 3 Pelaku Ilegal Logging di Kutim Dibekuk Polisi, Barang Bukti Kayu Senilai Rp 100 Juta

Ketiga tersangka yang diamankan itu masing-masing diantaranya berinisial MRR (26), FR (27) dan R (44). Ketiganya diamankan pada Jumat (3/3)  kemarin, saat melintas di jalan poros Kampung Melape Baru Kecamatan Linggang Bigung Kutai Barat dengan mengangkut kayu tanpa disertai dokumen perizinan yang sah. 

Kasat Reskrim menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas,  sopir truk dan pemilik kayu ternyata tidak dapat menunjukan dokumen perizinan apapun.

"Bahkan mereka mengaku sama sekali tidak memiliki dokumen perizinan apapun. Selanjutnya orang dan truk dibawah ke polres Kutai barat untuk ditindak lanjuti," ujarnya.

Selain mengamankan kayu dan tiga orang tersangka, polisi juga mengamankan kedua unit mobil truk yang digunakan saat mengakut kayu tersebut. 

Adapun modus operandinya yaitu kayu yang diangkut tersebut berasal dari kawasan hutan yang kemudian mengangkut tanpa disertai dokumen.

Baca juga: Rencana Sisir Hutan Kaltim, Dirpolairut Beber Ilegal Logging Dilakukan Secara Korporasi

"Untuk itu negara dalam hal ini mengalami kerugian dan kewajiban kita selaku penegak hukum melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," tegas Asriadi.

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku disangkakan dengan undang-undang kehutanan pasal 88 ayat 1 huruf (a) UURI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah dirubah dalam pasal 4 pasal 37 angka 13 halaman 209 undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved