Berita Bontang Terkini

Tempat Sampah di Jalan Ahmad Yani Dikembalikan Pemkot Bontang Usai Diprotes Warga

Pemkot Bontang kembali memasang Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R), di Perumahan Halal Square Jalan Ahmad Yani.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
TPS3R di Jalan Ahmad Yani yang kembali dipasang DLH Bontang. (TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pemkot Bontang kembali memasang Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R), di Perumahan Halal Square Jalan Ahmad Yani, Bontang Utara.

Sebelumnya, Pemkot Bontang sempat mengeluarkan kebijakan dengan menarik semua tempat sampah yang ada di median jalan.

Namun pasca sebulan diberlakukan, kebjikan tersebut terpaksa dievaluasi lantaran banyak mendapat protes berbagai kalangan.

Dari hasil evaluasi, Pemkot Bontang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali mengeluarkan keputusan dengan mengembalikam TPS3R tersebut di tempat semula.

“Pengembalian tempat sampah itu berdasarkan hasil evaluiasi dan masukan beberapa pihak,” ungkap Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Bontang, Hasman saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Beli di Bontang, Dua Pria di Miliki Sabu Diringkus Polsek Teluk Pandan

Namun pengembalian tempat sampah ini tidak semua titik. 

Berdasarkan keputusan, DLH memberikan kelonggaran dengan mengembalikan TPS3R untuk di satu titik.

“Kami beri kelonggaran kembalikan, dari pada di lokasi itu hanya jadi tempat tumpukan sampah,” bebernya. 

Hasman pun berharap, masyarakat bisa tertib membuang sampah pada tempatnya. 

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Kota Bontang Hari Ini 31 Maret 2023, Lengkap Waktu Imsakiyah Ramadhan 1444 H

Misalnya beberapa titik TPS3R yang tersebar di beberapa kelurahan. 

Pertimbangan penarikan tempat sampah pun juga bukan tanpa sebab. Beberapa alasan seperti mengganggu keindahan kota dan menimbulkan bau tak sedap. 

"Jadi kita ini tujuannya mengubah kebiasaan warga. Yang biasa membuang di pinggir jalan. Sekarang di beberapa spot TPST, atau TPS3R," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved