Ibu Kota Negara

Uang Ganti Rugi Lahan yang Masuk Kawasan IKN Nusantara terlalu Rendah, tak Ada Opsi Lahan Pengganti?

Uang ganti rugi lahan yang masuk kawasan IKN Nusantara terlalu rendah sehingga warga tak bisa membeli lahan yang baru. Bagaimana opsi lahan pengganti?

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Patok batas batas kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) ibu kota negara (IKN) di Desa Bumi Harapan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim, Sabtu (19/3/2022). Uang ganti rugi lahan yang masuk kawasan IKN Nusantara terlalu rendah sehingga warga tak bisa membeli lahan yang baru. Bagaimana opsi lahan pengganti? 

Kebun enggak ada, rumah enggak ada, mau beli tanah di sini mahal," keluh Hamidah.

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menilai, rumah Hamidah yang berdiri di atas lahan 155 meter persegi tepat pinggir jalan poros menuju titik nol IKN itu dihargai senilai Rp 56 juta termasuk tanaman di atasnya.

Bersama anak dan dua cucunya, Hamidah berencana menetap di Tanah Grogot, ibu kota Kabupaten Paser berbatasan dengan PPU.

Di sana, kata Hamidah, ada lahan orangtua yang bakal ia garap dan memulai hidup baru.

Hamidah adalah warga di lingkaran kawasan IKN Nusantara yang harus tersingkir di awal pembangunan Ibu Kota Negara yang baru ini.

Merasa terintimidasi

Selain protes harga rendah, warga juga menuding proses pembebasan lahan sangat tertutup. Bahkan, harga satuan per meter serta tanam tumbuh, tidak diumumkan secara terbuka.

Saat penyerahan hasil ganti rugi, warga mengaku dikumpulkan di sebuah ruang terbuka di kantor Kecamatan Sepaku.

Baca juga: Plaza Kebangsaan IKN Nusantara Jadi Lokasi Demonstrasi Kendaraan Tanpa Awak 2024

Lalu, satu per satu dipanggil masuk ruangan tertutup. Di dalam situ sudah ada petugas (tim pengadaan tanah).

"Baru warga diberi amplop suruh buka lihat hasilnya (terterah nominal uang ganti rugi). Bagi yang setuju tanda tangan, kalau tidak setuju dititip di Pengadilan,” ungkap Ronggo.

Di amplop itu, tidak dirincikan harga satuan lahan per meter dan nilai tanam tumbuh. Hanya, tertera nilai uang secara keseluruhan.

Ronggo menyebut, sebagian warga mengaku menerima saja karena tertekan dengan kata petugas, “jika menolak uang dititipkan di Pengadilan”. Salah satunya Hamidah.

Ia bahkan tak bisa membaca total uang ganti rugi kebunnya. Tapi memilih setuju agar tak dibawa ke pengadilan.

Sementara, Ronggo mengambil sikap menolak. Setelah mengetahui nominal keseluruhan, ia lalu membagi dengan luas lahannya dan mendapat hasil Rp 180.000 per meter.

“Saya sanggah karena merasa terlalu rendah dan luasan kebun saya juga tidak sesuai, lebih kecil dari hasil ukur tim Satgas. Di situ saya tolak,” tegas Ronggo.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved