Sabtu, 23 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

RUU 8 Provinsi Telah Disahkan Pemerintah, Ada dari Daerah Pulau Kalimantan

Saat ini pemerintah telah sahkan Rancangan Undang-undang provinsi. Jumlahnya ada delapan provinsi

Tayang:
Editor: Budi Susilo
TRIBUNNEWS.COM
Gedung DPR RI di Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Undang-undang delapan provinsi ini memberikan kepastian hukum. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Saat ini pemerintah telah sahkan Rancangan Undang-undang provinsi. Jumlahnya ada delapan provinsi. 

Daerah mana saja yang dimaksud ini, apakah ada yang berasal dari daerah Pulau Kalimantan. 

Tujuan dari Undang-undang Provinsi seperti apa?

Berikut ini ada penjelasan lengkap soal ini, disini, mengutip dari Kompas.com dengan judul "RUU 8 Provinsi Resmi Disahkan, Berikan Kepastian Hukum untuk Tradisi, Adat dan Budaya Bali."

Baca juga: Fraksi Golkar Sindir Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim Tidak Progres

Rancangan Undang-Undang untuk delapan Provinsi resmi disahkan DPR-RI pada Selasa (4/42023).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Undang-undang delapan provinsi ini memberikan kepastian hukum untuk tradisi, adat dan budaya yang ada di daerah, khususnya Provinsi Bali.

"Khusus Provinsi Bali akan memberikan juga kepastian hukum untuk tradisi, adat dan budaya Bali yang memang jadi kekuatan dan daya tarik utama Bali.

"Sehingga menjadi destinasi wisata dunia," ujar Tito dalam rapat paripurna di DPR RI, Selasa.

Tito mengatakan, Provinsi Bali memiliki keunggulan paling utama daya tarik wisata dari kekuatan tradisi, adat dan budaya di samping kekayaan dan keindahan alamnya.

Baca juga: DPR RI Setuju RUU Provinsi Papua Barat Daya, Walikota Sorong: Perjuangan 20 Tahun Bisa Didengar

Sehingga kita berharap dengan demikian tradisi budaya tersebut dapat terus terjaga, tidak tergerus dengan dinamika modernisasi seperti yang terjadi di beberapa negara.

"Modernisasi menggerus tradisi adat termasuk desa-desa adat yang lain," imbuh dia.

Demi Pembaruan Hukum

Di sisi lain, Tito mengatakan Undang-Undang ini memberikan pembaruan hukum untuk delapan provinsi tersebut.

"Ada yang masih berdasarkan UU RIS 1949 dan UU sementara tahun 1950, kita perkuat dengan mengembalikan kepada UUD konstitusi yang berlaku," ujar Tito.

Selain itu, Tito juga menyebutkan adanya dinamika pemekaran wilayah pada provinsi kabupaten/kota baru, dan belum tercakup pada Undang-undang yang lama.

Baca juga: Kalimantan Tengah Dipilih jadi Piloting Pabrik Pengolah Minyak Sawit Merah

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved