Berita Nasional Terkini
Terbaru! Terjawab Sudah Kapan Gaji Pantarlih Tahap 2 Cair, KPU Sumenep Minta Jangan Ada Pemotongan
Terjawab sudah kapan gaji Pantarlih tahap 2 cair, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumenep tegaskan jangan sampai ada pemotongan.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kapan gaji Pantarlih tahap 2 cair, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumenep tegaskan jangan sampai ada pemotongan.
Pertanyaan kapan gaji Pantarlih tahap 2 cair sedang menjadi sorotan saat ini.
Pantarlih adalah salah satu badan ad hoc yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu.
Dibentuk oleh PPS, satu orang Pantarlih berkedudukan di lingkungan tempat pemilihan suara (TPS).
Baca juga: KPU Penajam Paser Utara Butuh Ratusan Pantarlih pada Pemilu 2024
Di Sumenep, seluruh petugas Pantarlih akhirnya bisa bernafas lega.
Pasalnya, apa yang ditunggu-tunggu selama ini, yakni pencairan gaji pantarlih sudah di depan mata.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Rafiqi, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Divisi SDM dan Parmas, seperti dilansir kab-sumenep.kpu.go.id, proses pencairan dimulai hari senin 3 April 2023.
Adapun yang akan mencairkan gaji pantarlih adalah PPS di desa setempat di bank BRI unit terdekat, Minggu (2 April 2023).
Honor yang akan diterima oleh pantarlih sebesar Rp 2 juta rupiah, sesuai dengan masa kerja mereka yaitu selama dua bulan.
Akan tetapi, pencairan honor ini tidak dilakukan sekaligus, tetapi akan bertahap.
Tahap pertama mulai senin 3 April sebesar Rp 1 juta dan tahap kedua paling lambat tanggal 10 bulan ini sebesar Rp 1 juta.
“Saya berpesan kepada seluruh teman-teman PPS dimanapun agar jangan sampai ada pemotongan honor pantarlih dengan alasan apapun,” tegas Rafiqi.

Pemotongan hanya diperkenankan untuk pajak penghasilan bagi Pantarlih dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bila ada pemotongan dalam pembayaran atau penyaluran honor pantarlih, KPU Kabupaten Sumenep membuka layanan pengaduan masyarakat di nomor kontak Whatsapp 085704335399 atau melalui media sosial yang dikelola oleh KPU Kabupaten Sumenep.
Terkait masalah administrasi pencairan honor, kelengkapan yang perlu dipersiapkan diantaranya 1 materai nominal Rp.10.000, stempel PPS dan Sekretariat PPS, serta kehadiran seluruh anggota PPS (Ketua,dan 2 orang anggota), serta seluruh sekretariat PPS, nomor rekening operasional PPS
Baca juga: Perhatikan Umur! KPU Buka Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Cek Cara Daftar, Syarat dan Gaji
Tugas dan kewajiban Pantarlih
Secara umum, Pantarlih Pemilu 2024 bertugas melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.
Tugas Pantarlih sendiri terdapat dalam Pasal 49 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, antara lain:
- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiban Pantarlih selama Pemilu 2024 meliputi:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Baca juga: Dukung Penyelenggaraan Pemilu 2024, PPS Desa Mengkudu Rekrut 6 Petugas Pantarlih
Setiap Pantarlih, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada PPS.
Itulah tadi ulasan kapan gaji Pantarlih tahap 2 cair, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumenep tegaskan jangan sampai ada pemotongan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.