Berita Kaltara Terkini

Sukses Biaya Anak Jadi Sarjana dan Polisi, Pedagang Pakaian Bekas di Nunukan: Kami Kecewa Dilarang

Misati (53) kecewa. Ia tak menyangka bila pemerintah melarang jual pakaian pakaian bekas impor atau ballpres

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Ilustrasi- Misati (53) kecewa. Ia tak menyangka bila pemerintah melarang jual pakaian pakaian bekas impor atau ballpres. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO- Misati (53) kecewa. Ia tak menyangka bila pemerintah melarang jual pakaian pakaian bekas impor atau ballpres.

Padahal Misati sukses menyekolahkan anaknya hingga menjadi sarjana dan polisi.

Warga Nunukan ini tetap berharap agar tetap ada kebijakan untuk tetap berjualan pakaian bekas

"Jelas kecewa, karena ini mata pencaharian kami. Betul ini barang bekas yang dilarang oleh Undang-undang tapi saya sudah berjualan sejak tahun 1.990-an. Tolonglah kami," kata Misati kepada TribunKaltara.com, saat temui di lapak jualannya, Jumat (07/04/2023), pagi.

Ibu tiga anak itu mengaku selama ini mulai kebutuhan dapur sampai menyekolahkan anaknya hingga menjadi sarjana dan anggota polisi, berkat dagang pakaian bekas asal Tawau, Malaysia.

Baca juga: Kapolres Nunukan Akui Banyak Jalan Tikus Dipakai untuk Selundupkan Pakaian Bekas dari Malaysia

Baca juga: Polresta Samarinda Awasi Titik-titik Jalan Barang Masuk Impor Pakaian Bekas

"Sudah lama saya jualan pakaian bekas dan tidak merugikan siapapun. Justru banyak penikmat pakaian bekas di Nunukan. Anak pertama saya saya sekolahkan hingga jadi anggota Polisi di Mabes. Begitupun anak saya kedua jadi perawat. Itu semua dari jualan pakaian bekas," ucap Misati.

Misati menyampaikan ia tidak membeli ballpress langsung dari Tawau, Malaysia.

Melainkan ia membeli dari rekannya di Nunukan kemudian menjualnya lagi dengan harga mulai dari Rp30.000-Rp100.000 per lembar.

Ia beberkan penikmat pakaian bekas di Nunukan cukup banyak. Mulai dari kalangan ekonomi bawah hingga pegawai negeri.

"Saya jual pakaian baik pria maupun wanita untuk berbagai usia. Memang ini pakaian bekas, tapi kualitasnya bagus. Jadi kalau pemerintah larang kami jualan tidak tahu mau usaha apa lagi," ujarnya.

Sementara itu, pedagang ballpress lainnya di kawasan Pasar Baru Nunukan bernama Mada (55) menuturkan dirinya pasrah bila pemerintah harus menyetop pemasukkan pakaian bekas ke Kabupaten Nunukan.

Lebih lanjut Mada beberkan bahwa dagangan pakaian bekas miliknya ia beli dari rekannya di Sebatik Timur.

"Ya mau gimana lagi kalau dilarang pemerintah. Pakaian bekas yang saya dan istri saya jual, kami dapatkan dari Sebatik Timur. Setelah pandemi memang barangnya tidak selancar dulu, kadang nunggu sampai tiga bulan baru ada barang masuk," tutur Mada.

Bapak dua anak itu menyebut sekali pakaian bekas datang dari Tawau, ia hanya mampu membeli satu bal dengan harga sekira Rp7.000.000.

"Harga satu balnya mulai naik setelah pandemi. Dulu hanya Rp4.000.000. Saya jual pakaian bekas untuk anak-anak, remaja, hingga dewasa. Harganya bervariasi mulai Rp25.000-Rp100.000," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved