Berita Nasional Terkini

Terbaru! Terjawab Sudah Kapan Gaji Pantarlih Tahap 2 Cair, KPU Sumenep Minta Jangan Ada Pemotongan

Terjawab sudah kapan gaji Pantarlih tahap 2 cair, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumenep tegaskan jangan sampai ada pemotongan.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Divisi Sosdikliparmas dan SDM, Muhammad Aknan saat tengah mengikuti coklit yang dilakukan petugas pantarlih beberapa waktu lalu. Terjawab sudah kapan gaji Pantarlih tahap 2 cair, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumenep tegaskan jangan sampai ada pemotongan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kapan gaji Pantarlih tahap 2 cair, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumenep tegaskan jangan sampai ada pemotongan.

Pertanyaan kapan gaji Pantarlih tahap 2 cair sedang menjadi sorotan saat ini.

Pantarlih adalah salah satu badan ad hoc yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu.

Dibentuk oleh PPS, satu orang Pantarlih berkedudukan di lingkungan tempat pemilihan suara (TPS).

Baca juga: KPU Penajam Paser Utara Butuh Ratusan Pantarlih pada Pemilu 2024

Di Sumenep, seluruh petugas Pantarlih akhirnya bisa bernafas lega.

Pasalnya, apa yang ditunggu-tunggu selama ini, yakni pencairan gaji pantarlih sudah di depan mata.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Rafiqi, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Divisi SDM dan Parmas, seperti dilansir kab-sumenep.kpu.go.id, proses pencairan dimulai hari senin 3 April 2023.

Adapun yang akan mencairkan gaji pantarlih adalah PPS di desa setempat di bank BRI unit terdekat, Minggu (2 April 2023).

Honor yang akan diterima oleh pantarlih sebesar Rp 2 juta rupiah, sesuai dengan masa kerja mereka yaitu selama dua bulan.

Akan tetapi, pencairan honor ini tidak dilakukan sekaligus, tetapi akan bertahap.

Tahap pertama mulai senin 3 April sebesar Rp 1 juta dan tahap kedua paling lambat tanggal 10 bulan ini sebesar Rp 1 juta.

“Saya berpesan kepada seluruh teman-teman PPS dimanapun agar jangan sampai ada pemotongan honor pantarlih dengan alasan apapun,” tegas Rafiqi.

Ketua KPU Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid, bersama Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Paser Muhammad Makbul beserta petugas Pantarlih saat melakukan coklit kepada Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi di rumah jabatan Ketua DPRD Paser, pada 11 Maret 2023.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua KPU Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid, bersama Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Paser Muhammad Makbul beserta petugas Pantarlih saat melakukan coklit kepada Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi di rumah jabatan Ketua DPRD Paser, pada 11 Maret 2023. Terjawab sudah kapan gaji Pantarlih tahap 2 cair, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumenep tegaskan jangan sampai ada pemotongan.(TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM)

Pemotongan hanya diperkenankan untuk pajak penghasilan bagi Pantarlih dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bila ada pemotongan dalam  pembayaran atau penyaluran honor pantarlih, KPU Kabupaten Sumenep membuka layanan pengaduan masyarakat di nomor kontak Whatsapp 085704335399 atau melalui media sosial yang dikelola oleh KPU Kabupaten Sumenep.

Terkait masalah administrasi pencairan honor, kelengkapan yang perlu dipersiapkan diantaranya 1 materai nominal Rp.10.000, stempel PPS dan Sekretariat PPS, serta kehadiran seluruh anggota PPS (Ketua,dan 2 orang anggota), serta seluruh sekretariat PPS, nomor rekening operasional PPS

Baca juga: Perhatikan Umur! KPU Buka Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Cek Cara Daftar, Syarat dan Gaji

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved