Berita Kutim Terkini

DPRD Kutai Timur Siapkan Pansus Gali Pendapatan Asli Daerah 2026

DPRD Kutim menyiapkan Pansus PAD 2026 untuk menyiasati pemangkasan dana transfer pusat yang membuat APBD 2026 anjlok lebih dari 70 persen.

TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
BENTUK PANSUS - Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi saat diskusi dengan Pimpinan Tribun Kaltim. DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersiap membentuk panitia khusus (Pansus) pada tahun 2026 untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih optimal. (TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS) 
Ringkasan Berita:
  • Pemangkasan TKD membuat proyeksi APBD Kutim 2026 turun drastis dari Rp9,9 triliun menjadi Rp4,8 triliun.
  • Ketua DPRD Kutim menilai kebijakan pusat tidak mempertimbangkan kemandirian daerah dan meminta dukungan pembangunan.
  • DPRD akan membentuk Pansus PAD 2026 untuk menggali potensi pendapatan daerah, terutama dari sektor pertambangan dan pajak karyawan.

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) bersiap membentuk panitia khusus (Pansus) pada tahun 2026 untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih optimal.

Langkah ini menjadi strategi penting menyiasati anjloknya dana transfer ke daerah (TKD) yang berdampak langsung pada turunnya proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun depan.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, mengungkapkan bahwa pemangkasan TKD hingga lebih dari 70 persen menjadi pukulan berat bagi daerah yang masih sangat bergantung pada transfer pusat.

Proyeksi APBD 2026 yang sebelumnya mencapai Rp 9,9 triliun kini merosot tajam menjadi hanya Rp 4,8 triliun.

Baca juga: Bapenda Kutim Capai 85 Persen Realisasi PAD, 2 Bulan Akhir Bakal Dikejar 100 Persen

Menurut Jimmi, kondisi ini ironis karena Kutai Timur merupakan daerah penghasil dari sektor pertambangan, namun tetap terkena pemangkasan secara drastis.

"Seharusnya Pemerintah Pusat tidak menyama ratakan pemangkasan dana transfer itu, harus dianalisa dan berdasarkan tingkat kemandirian daerah," ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (19/11/2025).

Ia menilai kebijakan tersebut mencerminkan ketidakpercayaan pemerintah pusat terhadap kemampuan daerah dalam mengelola keuangan.

Padahal, Kutai Timur masih dalam tahap pembangunan, baik infrastruktur maupun pengembangan sumber daya manusia (SDM), yang membutuhkan dukungan anggaran lebih besar.

Baca juga: 44 Wajib Pajak Terima Penghargaan, Kutim Dorong Pajak Sarang Walet untuk Tingkatkan PAD

Di tengah pemangkasan ini, Jimmi berharap pemerintah pusat tidak hanya mengurangi anggaran, tetapi juga turut terlibat dalam memperkuat pembangunan daerah.

Ia menegaskan bahwa pembentukan Pansus PAD 2026 menjadi langkah strategis untuk mengidentifikasi potensi pendapatan baru, terutama dari sektor pertambangan.

Jimmi menyoroti adanya potensi pajak batu bara (PBB) atas setiap jengkal lahan tambang yang seharusnya masuk ke kas daerah, serta kewajiban karyawan tambang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dapat menjadi bagian dari pemasukan pajak daerah.

"Pansus itu akan dibentuk nanti di tahun 2026, tugasnya salah satunya menganalisa secara rinci PAD yang potensial termasuk bagaimana alur pajak di pertambangan yang sesuai dengan aturannya," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved