Berita Balikpapan Terkini

Pemkot Balikpapan Terima 1 Aduan, Ada Perusahaan Tidak Mampu Bayar THR Karyawan

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan menerima satu surat aduan, dalam layanan posko Tunjangan Hari Raya.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufidah menguraikan Disnaker Balikpapan menerima satu surat aduan, dalam layanan posko Tunjangan Hari Raya dari salah satu Perusahaan yang ada di Kota Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan menerima satu surat aduan, dalam layanan posko Tunjangan Hari Raya (THR) dari salah satu Perusahaan yang ada di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Diuraikan Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufidah aduan tersebut berisi perihal perusahaan yang tidak mampu membayar THR karyawannya.

Terkait itu, ia menambahkan, bahwa pihaknya telah memberi imbauan berupa edukasi untuk berunding.

"Ada 1 perusahaan yang kami tidak bisa sebut namanya, dimana perusahaan ini yang mungkin keuangannya tidak mampu. Sehingga antisipasi bersurat ke Disnaker Balikpapan, bahwa perusahaan tersebut tidak mampu membayar THR karyawan," terang Ani, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: 11 SKPD di Penajam Paser Utara Belum Terima THR Lebaran Idul Fitri

Karena dia sudah prepare lebih dulu melapor kepada Disnaker, kami beri surat sambil didatangi dengan teman-teman mediator Disnaker.

"Diberikan edukasi agar terus berkomunikasi dan berunding dengan karyawannya, terkait kesepakatannya seperti apa," imbuhnya.

Adanya aduan tersebut, kata Ani, Disnaker Balikpapan tidak bisa langsung memberi sanksi.

Mengingat, posko pengaduan THR ini terintegrasi dari Kabupaten/Kota, kemudian Provinsi, lalu ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud Pastikan THR ASN Hingga Honorer Cair Pekan Ini

Ada sanksi tapi sesuai prosedur, tidak bisa langsung, harus lewat pengawas Pemerintah Provinsi.

"Kebetulan Kabupaten/Kota ini selaku mediator, sehingga tidak bisa langsung memberi sanksi," jelasnya.

Namun demikian, Ani menuturkan masih memberi toleransi batas pengaduan hingga 21 April 2023.

Ilustrasi THR lebaran Idul Fitri.
Ilustrasi THR lebaran Idul Fitri. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Namanya perusahaan kan ada proses administrasi, sehingga secara proses administrasi diberi toleransi.

"Tidak langsung sekarang kita proses, siapa tau hari ini belum bayar, besok bayar," urainya.

"Kita tunggu H-3 dulu, tapi kalau setelah lebaran belum dibayar, akan segera kita rekap untuk diproses dan laporkan ke Pemprov kemudian pengawas yang turun," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved