IKN Nusantara

Land Freezing Tak Mempan, BPN Terbitkan Aturan Baru Cegah Spekulan di IKN Nusantara

Land Freezing tak mempan, BPN terbitkan aturan baru cegah spekulan di IKN Nusantara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni mengungkapkan, masih ada transaksi lahan di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Dilansir dari Kompas.com, menurut dia, sejatinya Kementerian ATR/BPN telah memiliki surat edaran untuk mencegah terjadinya peralihan tanah (land freezing) yang sudah berlaku sejak 14 Februari 2022 lalu.

Meski secara legal lahan di IKN tidak bisa dijualbelikan, namun masih banyak spekulan yang melakukan transaksi tersebut secara informal.

Hal ini dinilai bisa membuat harga tanah di IKN melambung tinggi sehingga menghambat proses pembangunan.

"Oleh karena itu, kami akan menerbitkan surat edaran baru yang lebih kuat sesuai dengan instruksi Pak Presiden," ujar Raja Juli Antoni dalam keterangan resmi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (18/04/2023).

Untuk itu, dia menegaskan kembali bahwa tanah di kawasan IKN tidak bisa diperjualbelikan. Kementerian ATR/BPN pun akan menerbitkan lagi surat edaran baru.

"Kami nanti akan menerbitkan sebuah edaran baru yang menyatakan bahwa transaksi yang terjadi setelah IKN di-launching, tidak akan diakui sebagai alas hak," tukasnya.

Dengan adanya edaran tersebut, akan membatasi layanan administrasi atau penjualan tanah di kawasan IKN.

Termasuk penerbitan surat keterangan tanah dan sejenisnya sebagai keterangan atas penguasaan dan kepemilikan tanah yang masuk ke deliniasi IKN.

“Kalau sekarang PPAT, notaris sampai sertifikasi pasti mengalami land freezing atau tidak ada transaksi.

Namun transaksi di bawah tangan atau di bawah meja masih terjadi, maka kami akan menerbitkan sebuah edaran baru yang mengatakan bahwa transaksi yang terjadi setelah IKN di-launching maka tidak akan diakui sebuah alas hak.

Sehingga ini benar-benar akan membuat harga tanah, status tanah di IKN ini lebih jelas lagi,” ungkapnya.

Sementara itu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, Presiden menugaskan kepada Otorita IKN untuk segera membuat standar operasional presdur (SOP) terkait transaksi jual beli tanah di IKN.

Pasalnya, berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, menerangkan, “Seluruh bidang tanah di wilayah IKN yang belum terdaftar, tetap dapat didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Dan di ayat (2) berbunyi “apabila pendaftaran tanah diperoleh berdasarkan peralihan hak atas tanah (HAT) sejak ditetapkannya wilayah IKN, maka harus mendapat persetujuan dari Kepala Otorita IKN”.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved