Berita Kaltim Terkini

Isran Noor Terbitkan Surat Edaran untuk ASN Terkait THR dan Bingkisan Lebaran

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan surat edaran terkait Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

Pegawai Negeri/ASN Terima Bingkisan Diimbau Salurkan Sebagai Bansos

Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara/ASN yang menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jumpo, atau pihak yang membutuhkan.

Dijelaskan Isran Noor, sesuai ketentuan dalam surat edaran yang ditekennya, setelah Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara/ASN penerima gratifikasi berupa bingkisan menyerahkan bingkisan ke lembaga sosial.

"Wajib melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan," tegasnya.

"Selajutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," sambung Isran Noor.

Gubernur juga berharap dan mengimbau Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Tentunya, ini semua guna menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri/Penyelenggaran Negara.

Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan yang sudah disediakan KPK atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

"Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara/ASN diharapkan untuk melaporkannya kepada apar penegak hukum atau pihak yang berwenang," lanjutnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved