Berita Kaltara Terkini

Simpan Sabu, Seorang Pria Diamankan Polres Nunukan

Seorang pria berinisial  L (21) diamankan Polres Nunukan karena menyimpan narkoba jenis sabu

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Barang bukti yang diamankan dari tersangka pengedar sabu oleh personel Polsek Lumbis, di Jalan Maharaja Dinda, RT 03, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kamis (27/04/2023), pukul 13.30 Wita.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN- Seorang pria berinisial  L (21) diamankan Polres Nunukan karena menyimpan narkoba jenis sabu.

Pelaku diamankan di Jalan Maharaja Dinda, RT 03, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Nunukan, Kalimantan Utara Kamis (27/04/2023), pukul 13.30 Wita

Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan informasi awal adanya peredaran Narkotika di wilayah Lumbis, mereka dapatkan dari masyarakat.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Polsek Lumbis mulai tanggal 26 April 2023.

Baca juga: Bawa 8 Paket Sabu, Pria di Balikpapan Ditangkap Polisi

Baca juga: Barang Bukti Sabu Seharga Rp 35 Juta Milik Pasutri di Bontang Dimusnakan Pakai Blender

"Personel Polsek Lumbis mengamankan seseorang yang diduga tersangka inisial L (21). Dari tangan L ditemukan satu dex sabu ukuran kecil," kata Muhammad Ibnu Robbani kepada TribunKaltara.com, Jumat (28/04/2023), pukul 14.30 Wita.

Menurut Ibnu, sabu tersebut L beli dari tersangka berikutnya inisial T alias J (27) dengan harga Rp300 ribu.

"Tanggal 27 April sekira pukul 06.30 Wita personel Polsek Lumbis berhasil amankan tersangka J. Tidak ada barang bukti (BB) yang didapatkan dari J. Alasannya sudah habis dipakai barangnya. Tapi dia mengaku beli sabu dari tersangka G (34) dengan harga Rp700 ribu, " ucap Muhammad Ibnu Robbani

Sementara itu kata Ibnu, tersangka G berada di wilayah Malinau tepatnya di Desa Kaliamok, Malinau Utara.

Selanjutnya pada Kamis 27 April 2023 sekira pukul 14.00 Wita, personel melakukan pengembangan ke Malinau dan berhasil mengamankan tersangka G.

"Di badan G, personel temukan BB sabu sebanyak 33,40 gram. Untuk tersangka G masih kami dalami. Jadi saat ini tiga tersangka sudah diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar Ibnu.

Terhadap tiga tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Kutai Timur Bekuk 2 Orang Diduga Simpan Sabu 60 Gram

BB yang berhasil diamankan yakni:

1. Satu dex kecil transparan jenis sabu;

2. Satu plastik bungkus besar transparan berisi sabu-sabu;

3. Dua plastik bungkus sedang transparan berisi sabu-sabu;

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved