Berita Nasional Terkini

Jadi Tersangka, Ternyata Dirut PT Waskita Karya PernahTangani Masjid Raya Sheikh Zayed Solo

Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton

Editor: Samir Paturusi
Shutterstock
Ilustrasi- Ilustrasi- Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 

TRIBUNKALTIM.CO- Berikut profil Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Destiawan Soewardjono merupakan pria kelahiran 62 tahun silam, tepatnya pada April 1961.

Dirinya diangkat sebagai Direktur Utama berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2019 pada 5 Juni 2020.

Destiawan mendapatkan gelar Magister Manajemen, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (2008) dan Sarjana Teknik Sipil, Universitas Brawijaya, Malang (1987).

Baca juga: Tak Banyak yang Tahu! di Balik Lagu Hari Lebaran Karya Ismail Marzuki, Sindir Korupsi Pejabat

Baca juga: 8 Ribu Lebih WBP Kaltimtara Dapat Remisi Khusus, 62 Terpidana Korupsi

Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Direktur Operasional III PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (2013-2020), Komisaris Utama PT Wijaya Karya Bangun Gedung Tbk (2014-2020), dan General Manager Departemen Luar Negeri PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (2012-2013).

Sejumlah Proyek Waskita Karya Yang Digarap di Eranya. Di bawah kepemimpinannya, Waskita turut menyukseskan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang digelar di Bali pada November 2022.

Kemudian, seperti dikutip Kompas, ia ditunjuk dalam pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo.

Waskita sendiri merupakan salah satu Main Kontraktor dalam pembangunan masjid tersebut, di mana masjid ini merupakan replika atau tiruan yang menyerupai Sheikh Zayed Grand Mosque di Abu Dhabi UEA.

Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

"Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020 sampai sekarang," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Penetapan tersangka korupsi Destiawan Soewardjono justru menambah daftar panjang nama-nama tersangka PT Waskita Beton Precast. Setidaknya delapan orang telah dijadikan sebagai tersangka sebelumnya.

Kedelapan tersangka itu yakni, Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro; General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono; Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; dan Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo.

Kemudian, pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto; pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH; Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni; dan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menduga, Destiawan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved