Berita Nasional Terkini

Jadi Tersangka, Ternyata Dirut PT Waskita Karya PernahTangani Masjid Raya Sheikh Zayed Solo

Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton

Editor: Samir Paturusi
Shutterstock
Ilustrasi- Ilustrasi- Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 

Hal tersebut untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan, yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Berdasarkan perhitungan BPKP, dugaan kerugian keuangan atas kasus ini sebesar Rp2.546.645.987.644.

"Akibat perbuatannya, tersangka Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," imbuhnya.

Manajemen Serahkan Proses Hukum

PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyatakan, seluruh manajemen perseroan menyerahkan seluruh proses hukum yang berlaku pada pihak berwenang.

Hal tersebut menanggapi penetapan tersangka Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang," ujar Corporate Secretary Waskita Karya, dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Corporate Secretary yang enggan disebutkan namanya menegaskan, perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target.

"Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)," ucap dia.

"Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi," lanjutnya.

Baca juga: KPK Mendeteksi Adanya Aliran Uang Dugaan Korupsi Nurhadi ke Dito Mahendra

Menteri BUMN Dukung Proses Hukum

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk saat menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Diketahui, Bos Waskita Karya, Destiawan Soewardjono diduga melakukan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Erick dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).

Erick juga menegaskan, adanya kasus ini menjadi peringatan untuk para insan BUMN agar dapat bekerja profesional dan transparan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved