Berita Nasional Terkini
Jadi Tersangka, Ternyata Dirut PT Waskita Karya PernahTangani Masjid Raya Sheikh Zayed Solo
Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton
Hal tersebut untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan, yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
Berdasarkan perhitungan BPKP, dugaan kerugian keuangan atas kasus ini sebesar Rp2.546.645.987.644.
"Akibat perbuatannya, tersangka Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," imbuhnya.
Manajemen Serahkan Proses Hukum
PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyatakan, seluruh manajemen perseroan menyerahkan seluruh proses hukum yang berlaku pada pihak berwenang.
Hal tersebut menanggapi penetapan tersangka Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang," ujar Corporate Secretary Waskita Karya, dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Corporate Secretary yang enggan disebutkan namanya menegaskan, perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target.
"Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)," ucap dia.
"Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi," lanjutnya.
Baca juga: KPK Mendeteksi Adanya Aliran Uang Dugaan Korupsi Nurhadi ke Dito Mahendra
Menteri BUMN Dukung Proses Hukum
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk saat menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Diketahui, Bos Waskita Karya, Destiawan Soewardjono diduga melakukan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.
"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Erick dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).
Erick juga menegaskan, adanya kasus ini menjadi peringatan untuk para insan BUMN agar dapat bekerja profesional dan transparan.
Duka di Tengah Perayaan HUT ke-80 RI, Gempa Poso Merusak Sejumlah Bangunan dan Melukai Puluhan Warga |
![]() |
---|
Makna Lagu Tabola Bale yang Berhasil Membuat Prabowo dan Istana Negara Bergoyang |
![]() |
---|
Megawati Absen di Upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Luhut Minta Maklumi Saja |
![]() |
---|
Kabar Duka HUT ke 80 RI 2025, 12 Warga Tertimpa Runtuhan Gedung Gereja Usai Gempa 5.8 M Guncang Poso |
![]() |
---|
Klaim Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik Spesial HUT ke-80 RI, Berlaku hingga 23 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.