Berita Nasional Terkini
Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, 7 Hal yang Memberatkan
Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. Hakim sebut 7 alasan yang memberatkan
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Majelis Hakim PN Jakarta Barat dalam putusannya menyebut Teddy Minahasa mendapatkan keuntungan Rp 300 juta dari menjual sabu.
Vonis hakim PN Jakarta Barat ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Teddy Minahasa.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Teddy Minahasa dipidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
"Hasil penjualan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram yaitu narkotika jenis sabu yang beratnya lebih kurang 1.700 gram, terdakwa menerima keuntungan sejumlah 27.300 dolar Singapura atau sebesar Rp 300 juta," kata Hakim seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Hakim Sebut Teddy Minahasa Untung Rp 300 Juta dari Jual Sabu.
Keuntungan tersebut diberikan oleh Kapolres Bukittinggi saat itu yakni AKBP Dody Prawiranegara di kediaman Irjen Teddy Minahasa.
Kala itu, Teddy Minahasa menyerahkan uang tersebut diwadahi paper bag.
"Diserahkan oleh saksi Dody Prawiranegara kepada terdakwa di rumah terdakwa yang dimasukkan ke dalam paper bag kecil yang di dalamnya berisi sejumlah 27.300 Dolar Singapura," ujar Hakim.
Akibat perbuatan itu, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Teddy mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyebutkan tidak melihat adanya hal yang menghapuskan kesalahan dari terdakwa Teddy Minahasa.
Baca juga: Perang Bintang Polri, Teddy Minahasa Bawa Nama Ferdy Sambo dan Kasus Penembakan Anggota FPI di KM 50
Adapun hal itu disampaikan hakim ketua Jon Sarman Saragih pada sidang terdakwa Teddy Minahasa dalam agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Bahwa yang sedang diadili di persidangan ini terdakwa yang bernama Teddy Minahasa Putra yang dalam keadaan sehat baik rohani dan jasmani yang ditunjukkan mampu merespon pertanyaan kepadanya dengan baik dan jelas," kata Hakim Ketua Jon di persidangan.
Adapun dalam persidangan Majelis Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberangkatkan dari terdakwa Teddy Minahasa.
"Pertama Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dan berbelit-belit, menikmati keuntungan. Keempat anggota kepolisian dengan jabatan Kapolda Sumbar terlebih dengan jabatan pemberantasan narkoba melibatkan dirinya. Tidak mencerminkan petugas hukum yang baik," kata Majelis Hakim di persidangan.
Kemudian majelis hakim melanjutkan merusak nama baik institusi, menghianati perintah Presiden dan tidak mendukung dalam memberantas narkotika.
"Untuk hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan telah mengabdi 30 tahun dan dapat penghargaan," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Dihukum Seumur Hidup, Ini 7 Hal yang Memberatkan Hukuman Teddy Minahasa.
Tidak ada yang Menghapus Kesalahan
Jon menilai selama di persidangan tidak melihat adanya hal yang dapat menghapuskan kesalahan dari terdakwa.
"Dan selam pemeriksaan perkara Majelis Hakim tidak melihat adanya hal yang mendapatkan hapus kesalahan.
Sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah didakwakan sebagaimana surat dakwakan penuntut umum dalam perkara ini," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Hakim Tidak Melihat Adanya Hal yang Menghapuskan Kesalahan Teddy Minahasa Selama Persidangan.
Jon melanjutkan dengan demikian cukup bagi Majelis Hakim unsur ini sudah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Adapun sebelumnya Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih mengungkapkan bahwa pihaknya mempertimbangkan dakwaan alternatif pertama untuk Teddy Minahasa.
Adapun dakwaan pasal yang dimaksud Majelis Hakim Pasal 114 Ayat 2 UU Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menimbang bahwa oleh karena dakwaan penuntut umum diajukan dalam bentuk alternatif.
Maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan salah satu dari dakwaan alternatif tersebut yang paling sesuai dengan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan," kata Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/8/2023).
Jon melanjutakan Majelis hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan alternatif pertama
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Senyum Dituntut Hukuman Mati, Tensi Hotman Paris Langsung Naik
"Yaitu Pasal 114 Ayat 2 UU Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Yang unsur-unsurnya sebagai berikut," sambungnya.
"Satu setiap orang, dua tanpa hak melawan hukum, tiga menawarkan, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu yang bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," lanjutnya.
Jon melanjutkan empat mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.
"Menimbang bahwa dalam membuktikan dakwaan penuntut umum majelis hakim akan mengacu pada ketentuan pasal 184 Ayat KUHP.
Akan melihat keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, keterangan terdakwa, serta alat bukti yang dikirim, diterima secara elektronik dengan alat informasi yang bisa dilihat dan dibaca," tutupnya
Pakai Batik
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, jelang sidang vonis, Teddy Minahasa terlihat santai, ia memasuki area persidangan sekitar pukul 09.19 WIB.
Sama seperti persidangan sebelumnya, Teddy Minahasa memakai baju batik yang kali ini bernuansa biru dan hitam, lengkap dengan celana hitam.
Teddy Minahasa berjalan santai menuju kursi terdakwa yang telah disediakan untuknya.
Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu memakai masker berwarna biru tua.
Terdengar suara awak media memanggil nama Teddy Minahasa di dalam ruang sidang.
"Pak Teddy, menengok sedikit Pak," ujar awak media.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Sabu
Mendengar hal itu, Teddy Minahasa seketika membuka masker yang dikenakannya.
Dia sempat berbicara dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang duduk di sisi kirinya.
Setelah itu Teddy Minahasa menoleh ke arah kursi pengunjung sidang.
Terdakwa kasus peredaran sabu ini juga terlihat cengar-cengir ketika duduk di kursi terdakwa.
Teddy Minahasa kemudian bangkit dari tempat duduknya dan berjalan menuju kursi yang berada di samping kanan tim penasihat hukumnya.
Sebelum duduk, dia tampak tersenyum lagi.
Teddy Minahasa lalu memakai kembali masker biru yang digenggamnya.
Tuntutan Mati Bagi Irjen Teddy Minahasa
Dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu ini, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).
JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Kemudian JPU juga menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Pleidoi Irjen Teddy Minahasa
Atas tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum, Irjen Pol Teddy Minahasa mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
Dirinya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis dengan adil dalam perkara peredaran narkoba yang menyeretnya sebagai terdakwa.
"Dengan segala hormat, saya mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengadili saya dengan seadil-adilnya dalam perkara ini," ujarnya sebelum mengakhiri pembacaan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan Kamis (13/4/2023).
Dalam permohonannya, Teddy Minahasa menyinggung adegium populer dalam hukum yang berbunyi:
Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripara menghukum satu orang yang tidak bersalah.
Adegium itu disampaikan karena dirinya merasa tidak bersalah, melainkan telah menyampaikan fakta-fakta terkait perkara ini.
"Saya sampaikan ini bukan semata-mata untuk pembelaan diri saya sebagai terdakwa, namun benar-benar saya utarakan sesuai dengan fakta yang dilandasi dengan kebenaran," katanya.
Dia pun kemudian menutup pleidoinya dengan keyakinan bahwa Majelis Hakim akan mengabulkan permohonannya.
Untuk semakin meyakinkan, Teddy mengutip Alquran Surah Yasin Ayat 82 yang artinya: Sesungguhnya urusan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu Dia hanya berkata kepadanya, “Jadilah!” Maka jadilah sesuatu itu.
"Saya yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia adalah kepanjangan Tuhan Yang Maha Adil. Innamaaa amruhuu idzaaa araada syaian an yaquula lahuu kun fayakuun."
Baca juga: Nyanyian Teddy Minahasa, Blak-blakan Sebut Anggota Polri Sering Ambil Sabu untuk Dikonsumsi
(*)
Update Berita Nasional Terkini
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.