Berita DPRD Kukar
DPRD Kukar Bahas Raperda Pemberian Fasilitasi dan Insentif Penanaman Modal
DPRD Kutai Kartanegara bersama Pemerintah Daerah terus berupaya meningkatkan pemasukan daerah melalui investasi
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- DPRD Kutai Kartanegara bersama Pemerintah Daerah terus berupaya meningkatkan pemasukan daerah melalui investasi.
Sejalan dengan tujuan itu, DPRD Kukar mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama instansi terkait dan sejumlah Direksi Perusahaan di wilayah Kukar.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya fokus membahas Raperda tentang Pemberian Fasilitasi dan Insentif Penanaman Modal dan kemandirian pangan.
Menurutnya, penanaman modal di daerah merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: PDI Perjuangan Incar Kursi Ketua DPRD Kukar di Pemilu 2024
Baca juga: DPRD Kukar Ingin Pembahasan Khusus Soal Dana Bagi Hasil yang Berpotensi Hilang Rp 800 Miliar
“Perda ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal,” ujarnya, Kamis (11/5/2023).
Selain itu penanaman modal di daerah juga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, memberdayakan sumber daya lokal.
Kemudian, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya pengaruh yang besar dalam kegiatan penanaman modal bagi perekonomian di daerah, maka pemerintah harus menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mendorong peningkatan Penanaman Modal.
Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, perlu disusun Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kukar tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Baca juga: DPRD Kukar Minta PU Perbaiki Jembatan Kayu di Muara Muntai Pakai Dana Darurat
Begitu pula dengan Raperda tentang Kemandirian Pangan. Aturan ini diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap masyarakat.
Pemenuhan pangan, lanjut Ahmad Yani, merupakan hak setiap warga negara yang harus dijamin kuantitas, kualitas, aman dan bergizi.
"Kondisi ini adalah salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia," tandasnya. (*)
Komisi I DPRD Kukar Bahas Opsi Pembebasan dan Cicilan Retribusi Pasar Tangga Arung |
![]() |
---|
DPRD Kukar Minta Sengketa Batas Wilayah Sidomulyo dan Tabang Lama Segera Diselesaikan |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Minta Bank tak Pandang Sebelah Mata Nasabah Peminjam |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Kukar Harap Ahmad Akbar Haka Siap Jalankan Amanah |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani akan Pangkas Program tak Prioritas di APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.