Berita Regional Terkini

Hakim Vonis Terpidana Asusila di Buol dengan Hukuman Kebiri Kelamin dan Penjara 16 Tahun

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA (KemenPPPA), Nahar, menyambut positif putusan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buol

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi korban asusila atau kasus pemerkosaan. Hakim vonis pelaku asusila di Buol, Sulawesi Tengah dengan hukuman kebiri jenis kelamin.  

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Hakim vonis pelaku asusila di Buol, Sulawesi Tengah dengan hukuman kebiri jenis kelamin. 

Adanya keputusan ini, ditanggapi oleh lembaga Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Republik Indonesia. 

Lantas si pelaku sampai sejauh mana perbuatan asusilanya hingga membuat dirinya harus juga dikenakan hukuman kebiri?

Untuk melihat lebih lengkapnya simak disini: 

Baca juga: Usai Dampingi Korban Asusila, Relawan TRC PPA Kaltim Diduga Menjadi Korban Pelecehan Driver Online

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) menjatuhkan vonis 16 tahun penjara, dengan tambahan pemberian tindakan kebiri terhadap seorang terdakwa (BK) kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA (KemenPPPA), Nahar, menyambut positif putusan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buol ini.

"Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Buol yang tidak hanya menjatuhkan pidana penjara dan denda kepada terdakwa, tapi juga menambahkan hukuman dengan memberikan pidana tambahan dan Tindakan kebiri kimia," ujar Nahar melalui keterangan tertulis, Jumat (19/5/2023).

Terdakwa telah dengan keji melakukan tindakan kekerasan asusila berulang.

Baca juga: Ancam Sebarkan Video Asusila karena Tolak VCS, Pelajar di Nunukan Diamankan Polisi

"Dimana sebelumnya pelaku pernah dihukum sembilan tahun penjara karena melakukan kejahatan serupa terhadap anak tirinya,” tambah Nahar.

Nahar mengatakan untuk putusan hukuman tambahan dengan pemberian tindakan kebiri kimia belum banyak dilakukan karena harus memenuhi beberapa syarat.

Kemenpppa mencatat sejak Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 disahkan, ada enam putusan kebiri dari tujuh tuntutan kebiri.

“Tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik akan dikenakan setelah terpidana menjalani pidana pokok dan untuk jangka waktu paling lama dua tahun,” jelas Nahar.

Dirinya berharap hukuman kebiri dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan dapat meminimalisir kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Baca juga: Pasangan Video Asusila Kebaya Merah Ditangkap, Sang Wanita Influencer Lokal di Bali

Undang-undang sudah tegas menyatakan bahwa kekerasan seksual mengancam peran strategis anak sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan negara.

"Sehingga perlu memperberat sanksi pidana dan memberikan tindakan terhadap pelaku kekerasan seksual,” jelas Nahar.

Nahar menegaskan, terjadinya kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan oleh keluarga terdekat korban perlu menjadi perhatian serius.

Menurut Nahar, seharusnya keluarga menjadi tempat paling aman dan berperan utama dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

Ilustrasi korban asusila meminta pertolongan.
Ilustrasi korban asusila meminta pertolongan. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

"Kasus kekerasan seksual oleh BK dilakukan dengan sangat biadab terhadap anak kandungnya sendiri selama kurun waktu 2020 sampai 2022," ucap Nahar.

Sebelumnya, BK juga pernah dipidana penjara selama sembilan tahun setelah melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.

"Hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan memberatkan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman,” pungkas Nahar

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerkosa Anak Kandung di Buol Sulteng Dikebiri, KemenPPPA: Perbuatan Pelaku Keji

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved