Berita Samarinda Terkini
2 Hari Beroperasi, Tambang Ilegal di Muang Dalam Samarinda Utara Diobrak Abrik Polisi
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap tambang baru bara ilegal di kawasan Jalan Muang Dalam.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap tambang baru bara ilegal di kawasan Jalan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Senin (15/5/2023) lalu.
Pengungkapan ini berawal dari banyaknya laporan dari masyarakat adanya aktivitas pengerukan batu bara ilegal di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut di atas.
Penyelidikan di TKP pun dilakukan sedari pagi dan petugas menemukan adanya aktivitas ilegal tersebut.
Ditemukan kupasan lahan dan juga tumpukan batu bara siap angkut.
Baca juga: 7 Bangunan Sekolah di Samarinda Direvitaliasi, Gagasan dari Andi Harun
"Batu yang akan diambil sekitar 100 MT, " kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Selasa (23/5) di Mapolresta Samarinda.
Melihat hal itu petugas pun langsung melakukan pengamanan barang bukti dan beberapa pekerja di lokasi itu.
Aparat pun melakukan pendalaman dan diketahui aktivitas ilegal itu dimodali oelh Zainuddin (35), warga di Jalan Talang Sari, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
Dari hasil penyelidikan, Zainuddin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai pemodal.
Baca juga: Dishub Kota Samarinda Ingatkan Masyarakat Retribusi Parkir di Jalan Umum Naik Tahun Ini
"Jadi kami amankan satu orang yqng merupakan pemodal. Kalau pekerjanya hanya sebagai saksi saja," jelasnya.
Kombes Pol Ary Fadli juga mengungkap aktivitas pengerukan emas Hitam itu baru berlangsung sekitar dua hari.
"Jadi belum ada yang diangkut," imbuhnya.
Orang nomor satu di Mapolresta Samarinda ini juga mengungkap lahan yang dikeruk merupakan milik orang lain.
"Jadi dia (pelaku) akan memberi fee kepada pemilik lahan. Pelaku ini menyewa alat untuk per 1000 ton dengan harga Rp 100 juta, " bebernya.
Sementara barang bukti yang diamankan yakni satu unit ekcavator dan sampel batu bara 100 MT.
Untuk selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan inspektur tambang dan saksi ahli dalam melengkapi berkas.
"Saat ini masih dalam proses di reskrim, " Tutupnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (*)
Walikota Samarinda Tegaskan Keluarga Pejabat jadi Garda Terdepan Pencegahan Korupsi |
![]() |
---|
Dishub Samarinda Ingatkan Pelaku Usaha agar Jalan Umum tak Jadikan Lahan Parkir |
![]() |
---|
RSUD AWS Samarinda Optimalkan Layanan Gratispol Kesehatan untuk Peserta BPJS |
![]() |
---|
Sekolah Terpadu Samarinda Siap Diresmikan Mendikdasmen pada 30 September |
![]() |
---|
DPRD Kaltim Minta Program Makanan Bergizi Gratis di Kota Samarinda Dievaluasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.