Pemilu 2024

Apapun Putusan MK, KPU Tetap Jalan Sesuai Aturan, Pengamat: Proporsional Tertutup Untungkan Partai

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gugatan atas beberapa pasal di UU 7/2017 tentang Pemilu. Perkara ini teregistrasi nomor 114/PUU-XX/2022

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co/Nevrianto HP
ILUSTRASI PEMILU - Terkait sistem proporsional tertutup maupun terbuka, penyelenggara Pemilu akan tetap melaksanakan tahapan sesuai aturan yang ditetapkan. Sementara pengamat menilai jika proporsional tertutup ditetapkan, maka menjadi keuntungan bagi partai politik (parpol). Tribunkaltim.co/ Nevrianto HP 

"Memang ini yang akan diuntungkan partai. Apalagi partai besar yang dikenal banyak orang," sebutnya.

"Ini menjadi tugas caleg untuk mempromosikan partainya. Disisi lain, ini juga menguntungkan mereka yang berada di sisi satu sampai tiga," sambungnya.

Menurut Budiman, sistem proporsional tertutup membuat seseorang menjadi lebih loyal pada partai.

Selama ini, para caleg hanya sibuk mempromosikan diri atau personal branding, ketimbang partainya.

Sedangkan dari segi penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu akan membuat porsi pekerjaan mengecil, karena sistem perhitungan akan lebih cepat.

"Karena ada tahapan yang dilewati," tukas Budiman.

Baca juga: Soroti Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Rocky Gerung Sebut Sistem Politik Indonesia Kotor

Jumlah partai yang lebih sedikit, juga menjadi keuntungan, membuat negara stabil ketimbang lebih banyak partai.

Partai harus mempunyai ciri khas tersendiri untuk dipilih rakyat.

"Jadi mereka (partai) juga jelas arah perjuangan nanti kemana," ujarnya.

Namun demikian, kekurangan sistem proporsional tertutup juga ada.

Sistem ini membuka ruang bagi partai untuk bertransaksi uang guna mengambil posisi suara, dengan sistem lobi-lobi politik guna mencari nomor nantinya.

"Bisa jadi jual beli nomor urut. Hal ini jelas melanggar, jika hal awalnya tidak baik maka kebohongan yang lain akan terjadi," tandas Budiman.

Baca juga: 8 Parpol Parlemen Tolak Wacana Sistem Proporsional Tertutup, Disebut Merampas Hak Rakyat

Pandangan juga disampaikan oleh Pengamat Hukum sekaligus Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) Herdiansyah Hamzah, ia menanggapi terkait Pemilu dengan sistem proporsional terbuka atau tertutup ini.

Sederhananya, jika sistem proporsional terbuka pemilih dapat memilih wakil-wakilnya secara langsung, maka proporsional tertutup pemilih hanya memilih partai politik (parpol).

"Wakil-wakil yang terpilih ditetapkan oleh parpol berdasarkan nomor urut. Jadi, kendali penuh ada di tangan parpol. Sebenarnya baik terbuka maupun tertutup, keduanya memungkinkan digunakan, semua tergantung pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah) mau memilih yang mana," jelas pria yang akrab disapa Castro ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved