Berita Nasional Terkini

Teddy Minahasa Banding Putusan Dipecat dari Kepolisian, Komisi Kode Etik Polri Jatuhkan 2 Sanksi

Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa banding putusan Sidang Etik dipecat dari kepolisian. Komisi Kode Etik Polri jatuhkan 2 sanksi

Editor: Amalia Husnul A
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa jalani sidang Komisi Kode Etik Polri, Selasa (30/5/2023). Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa banding putusan Sidang Etik dipecat dari kepolisian. Komisi Kode Etik Polri jatuhkan 2 sanksi 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Teddy Minahasa resmi dipecat atau diberi sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Polri karena terjerat kasus peredaran narkoba, Selasa (30/5/2023).

Pemecatan Teddy Minahasa dari kepolisian merupakan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di gedung Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Usai diputus Komisi Kode Etik Polri dipecat, Teddy Minahasa mengajukan banding. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, "Pelanggar menyatakan banding."

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, Teddy Minahasa dijatuhkan dua sanksi yakni sanksi etika dan sanksi administratif yang membuat dirinya harus dipecat.

"Putusan sidang KKEP, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua, sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding.

Dalam sidang tersebut, ada 13 orang saksi dan satu orang ahli yang akan diperiksa.

Di sisi lain, Polri menunjuk Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada sebagai ketua KKEP dan Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing yang akan memimpin jalannya sidang.

Selain itu, ada tiga anggota KKEP lainnya yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Albert Roja.

Divonis Seumur Hidup

Untuk informasi, Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Baca juga: Teka-teki Senyum Teddy Minahasa Usai Divonis Penjara Seumur Hidup Terjawab, Ini Kata Pengacaranya

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.

Timpang antara Sah dan Meyakinkan

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai putusan vonis penjara seumur hidup yang dibuat hakim untuk eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa ada ketimpangan.

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Pakar Psikologi Forensik: Vonis Teddy Minahasa Timpang antara 'Sah dan Meyakinkan', menurut Reza, putusan hakim haruslah adil berdasar pada pembuktian yang sah di persidangan.

Reza mengatakan bahwa dalam pembacaan vonis kepada terdakwa pastilah hakim mengawali putusannya dengan sebuah kata sah dan meyakinkan.

Baca juga: Siapa Anita Cepu yang Divonis 17 Tahun dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa? Pengakuan Linda Pujiastuti

Menurut Reza, dalam kasus Teddy Minahasa nampaknya hakim tidak mendasarkan putusannya pada pembuktian yang sah dan justru lebih mengedepankan subjektivitasnya.

"Kalau kita ingat bahwa irah irah putusan berbunyi 'sah dan meyakinkan'. Sah mengacu pada pembuktian, sedangkan meyakinkan berlandaskan pada persepsi bahkan intuisi hakim.

Dari urutannya sudah jelas, bahwa objektivitas pembuktian (sah) harus didahulukan ketimbang subjektivitas perasaan (meyakinkan). Nah, putusan majelis menunjukkan ketimpangan itu," kata Reza dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Sebagai seorang hakim yang sangat menentukan nasib hukuman seorang terdakwa, seharusnya hakim lebih mengedepankan objektivitas pembuktian.

Menurut Reza, hakim harus menyandarkan vonis yang dijatuhkan berdasar pembuktian yang sah di persidangan bukan bersandar pada subjektivitas perasaannya.

"Subjektivitas dikedepankan, sementara objektivitasnya sangat rapuh. Ini, sekali lagi, bertentangan dengan asas pembuktian sebagai kemutlakan dalam proses sidang," tandasnya.

Subjektivitas hakim dalam vonis Teddy Minahasa sangat tampak terlihat karena terlalu mengandalkan keterangan saksi.

Padahal, menurut Reza, hakim harusnya membandingkan keterangan saksi tersebut dengan alat bukti lain yang sah di persidangan.

"Ketika hakim terlalu mengandalkan keterangan saksi, maka ini bertolak belakang dengan riset psikologi forensik bahwa keterangan rentan mengalami distorsi dan fragmentasi.

Untuk mengatasi kelemahan tersebut, hakim harus bandingkan keterangan saksi dengan saksi lain bahkan antara saksi dengan alat bukti lainnya," tuturnya.

Inilah yang menurut Reza menjadi celah kesalahan hakim dalam vonis yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa.

"Perbandingan antara saksi dan perbandingan dengan alat bukti lainnya itu yang tidak tampak pada putusan majelis hakim," imbuh Reza.

Baca juga: Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Teddy Minahasa Banding, Sikap Eks Kapolda Sumbar Disentil

(*)

Update Berita Nasional Terkini

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved