Berita Nasional Terkini
Perwira Polisi Jadi Tersangka Pemerkosaan ABG 15 Tahun di Parimo, Ditahan di Polda Sulteng
Perwira Kepolisian berinisial HDR, berpangkat Inspektur Dua (Ipda) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perkosaan anak di bawah umur.
Lima orang itu terdiri dari HR, EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, dan AK.
Kemudian, polisi juga telah menetapkan lima tersangka lain, yakni AL, FL, NN, AL, dan AT yang saat ini masih dilakukan pemanggilan.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti yang merupakan pakaian korban, di antaranya celana pendek hitam, satu lembar kaos lengan pendek warna ungu, dan satu lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat.
Polisi akan segera melakukan upaya jemput paksa terhadap lima pelaku yang belum ditahan, setelah alat bukti terpenuhi.
Para pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
3. Anggota Brimob yang diduga terlibat segera dipanggil

Terkait informasi adanya anggota Brimob yang jadi salah satu pelaku pemerkosaan ini, Kapolres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono mengatakan akan memanggil yang bersangkutan segera.
"Sesegera mungkin akan kita panggil oknum polisi tersebut. Kemudian akan kita periksa sejauh mana keterlibatannya," jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan anggota Brimob dalam kasus ini.
"Berdasarkan keterangan dari korban, salah satunya adalah oknum tersebut. Namun dari pemeriksaan saksi yang diperiksa, maupun tersangka yang sudah ada di dalam ini, belum ada keterangan yang signifikan, sehingga belum ada alat bukti. Masih satu yakni dari pengakuan korban," katanya, Rabu (17/5/2023), dilansir dari Antara.
Senada, Kasi Humas Polres Parigi Moutong Iptu Jan Turangan juga mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Kita masih mencari keterangan dari saksi atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung keterangan korban," kata Jan, Sabtu (27/5/2023).
4. Hotman Paris mempertanyakan langkah restorative justice

Pengacara Hotman Paris turut menyoroti kasus dugaan rudapaksa seorang remaja oleh 11 orang di Sulawesi Tengah (Sulteng), Surya.co.id dengan judul Hotman Paris Pertanyakan Restorative Justice dalam Kasus Rudapaksa di Sulteng: Masih Boleh Gak?
Baru-baru ini, Homan Paris membagikan tanggapannya di akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.