Berita Nasional Terkini

Perwira Polisi Jadi Tersangka Pemerkosaan ABG 15 Tahun di Parimo, Ditahan di Polda Sulteng

Perwira Kepolisian berinisial HDR, berpangkat Inspektur Dua (Ipda) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perkosaan anak di bawah umur.

Editor: Heriani AM
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Perwira Kepolisian Republik Indonesia berinisial HDR, berpangkat Inspektur Dua (Ipda) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perkosaan yang melibatkan anak di bawah umur berusia 15 tahun (bukan 16 tahun seperti diberitakan sebelumnya).   

Dalam video pernyataan itu, Hotman Paris mempertanyakan langkah restorative justice atau RJ.

Restorative justice atau yang juga disebut keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana, dengan mekanisme yang berfokus pada pemidaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Sebelumnya, Kapolda Sulteng menyebut kasus tersebut sebagai persetubuhan anak.

"Oke yang perlu mendapatkan perhatian lebih bapak Kapolri dan seluruh Kapolda di Indonesia adalah kalau kasusnya adalah seperti pemerkosa ya apalagi kalau dilakukan sampai berhari-hari berbulan-bulan dan rame-rame apakah masih perlu, masih boleh gak diterapkan Restorative RESTORATIVE JUSTICE (RJ)," kata Hotman melalui Instagram pribadinya, melansir TribunBengkulu.com.

"Karena apa orang-orang di kampung itu di daerah itu, begitu berhadapan dnegan polisi dia takut, sehingga begitu dibilang mediasi, banyak yang mau-mau aja ya padahal putrinya anaknya sudah korban ya, dia gak ngerti apa itu RJ ya," jelasnya.

Menurut Hotman, perlu semacam petunjuk oleh Kapolri untuk kasus-kasus yang sangat berat.

Hal itu agar RJ benar-benar tidak boleh diterapkan seperti pada kasus pemerkosaan secara beramai-ramai.

"Itu saya dengar ibunya dipanggil sekarang untuk mediasi ya, yang namanya seorang ibu orang-orang daerah kan ya mana dia ngerti, dia gak ngerti dia ketakutan.

Akhirnya bisa saja dia setuju berdamai itulah yang perlu Kapolri membuat semacam petunjuk kasus mana yang boleh RJ dengan cara berdamai ya karena orang-orang daerah itu begitu disodorkan perdamaian bla bla bla, dipanggil ke polisi dia ketakutan.

Akhirnya dia mau aja tanda tangan, padahal putrinya sudah menjadi korban pemerkosaan di bawah umur, jadi perlu dari Kapolri membuat petunjuk mana yang boleh berdamai mana yang tidak boleh," jelas Hotman Paris.

Dari unggahan Hotman Paris tersebut menuai banyak komentar dari warganet dan banyak yang meminta agar hotman paris membantu keluarga korban dari kasus remaja yang dirudapaksa 11 orang di Sulteng.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved