Berita Nasional Terkini

Perwira Polisi Jadi Tersangka Pemerkosaan ABG 15 Tahun di Parimo, Ditahan di Polda Sulteng

Perwira Kepolisian berinisial HDR, berpangkat Inspektur Dua (Ipda) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perkosaan anak di bawah umur.

Editor: Heriani AM
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Perwira Kepolisian Republik Indonesia berinisial HDR, berpangkat Inspektur Dua (Ipda) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perkosaan yang melibatkan anak di bawah umur berusia 15 tahun (bukan 16 tahun seperti diberitakan sebelumnya).   

Saat itu, korban yang masih berusia 15 tahun mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh 11 orang, termasuk kepala desa (kades) yang bertugas di Parimo, guru, dan anggota Brimob.

Tindakan bejat para pelaku itu, berdasarkan keterangan korban, dilakukan berulang kali di tempat dan pada waktu yang berbeda-beda.

Korban mengaku mengalami kekerasan seksual hingga Januari 2023. Akibatnya, ia mengalami trauma dan gangguan reproduksi hingga terancam menjalani operasi angkat rahim.

"Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma dan saat ini mendapatkan perawatan inap di salah satu rumah sakit di Palu karena masih mengalami sakit di bagian perut," kata Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono di Palu, Selasa (30/5/2023).

1. Orang tua korban lapor polisi

Tak tahan dengan kekerasan seksual yang dialaminya, korban memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya pada Januari 2023.

Usai mendengar cerita anaknya, orang tua korban pun membuat laporan ke Polres Parigi pada 25 Januari 2023 lalu.

Ayah korban mengaku bahwa ada banyak keluarga pelaku yang mendatanginya untuk berdamai dengan mencoba memberikan sesuatu kepadanya.

"Yang ditahan ini banyak juga keluarga-keluarga pelaku yang datang sama saya di Poso. Mereka minta untuk perdamaian, ada yang mau dikasih sesuatu, saya tolak. Saya walaupun cuman makan nasi sama garam, saya tidak mau diatur damai," ucapnya dilansir dari pemberitaan Kompas TV, Senin (29/5/2023).

Bahkan, ia mengaku sempat ditelepon oleh Kades berinisial HR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Melalui telepon itu, HR meminta maaf dan menyatakan ingin menikahi korban.

"Kepala Desa (oknum) pernah bicara sama saya melalui HP, dia bilang apakah bisa memaafkan saya? Jadi saya bilang, 'Pak, kata maaf itu memang mudah, tapi rasa sakit ini susah'. Terus Kades itu bilang begini, 'Biarlah orang semua yang berbuat, nanti saya yang tanggung jawab, saya mau kawini anaknya'. Saya tidak mau," ujarnya.

Ia pun tegas menolak tawaran damai dari para pelaku dan berharap agar mereka mendapat hukuman seberat-beratnya.

"Saya minta hukumannya seberat-beratnya, apa yang anakku rasakan penderitaannya, begitulah hukuman mereka, seberat-beratnya," tuturnya.

Baca juga: DPPKBP3A Berau Prihatin, Kasus Prostitusi Online di Bawah Umur dan Pemerkosaan Marak

2. Polisi tetapkan 10 tersangka, 5 belum ditangkap

Pada Rabu, 17 Mei 2023, Polres Parimo telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved