Berita Kukar Terkini

Ayah di Kutai Kartanegara Tega Cabuli Anak Sendiri Berkali-kali, Kini Ditangkap Polisi

Tega, seorang ayah di Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ini mengaku khilaf dan tidak kuat menahan hawa nafsu.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
HO
R, pelaku pencabulan terhadap anaknya sendiri ini tidak berkutik ketika polisi menggerebek tempat tinggal pelaku. HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Tega, seorang ayah di Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ini mengaku khilaf dan tidak kuat menahan hawa nafsu.

R, pelaku pencabulan terhadap anaknya sendiri ini tidak berkutik ketika polisi menggerebek tempat tinggal pelaku.

Pelaku pencabulan anak di bawah umur ini ditangkap di Mess Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Menamang Kiri, Muara Kaman pada Kamis (1/6/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS:Usai Viral di Medsos, Oknum Ojol Cabul di Balikpapan Digelandang ke Kantor Polisi

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena, melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto menyebut, pelaku tindak pidana asusila adalah ayah korban.

"Pelaku juga diketahui kerap kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban," ujarnya, Senin (5/6/2023).

Larto menuturkan, pihak kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku setelah menerima laporan ibu kandung korban yang merupakan mantan istri pelaku.

Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak telah mencabuli putrinya sendiri. Namun setelah menunjukan laporan ibu kandung korban, pelaku akhirnya tidak berkelit.

Pelaku pun mengakui perbuatan bejatnya terhadap putrinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Baca juga: Ayah di Penajam Paser Utara Berbuat Cabul pada Anak Kandung Selama 2 Tahun

"Istri korban yang melaporkan, bahwa telah terjadi tindak kekerasan terhadap anaknya yang dilakukan oleh suaminya sendiri," kata Larto.

Setelah berhasil menangkap pelaku, polisi kemudian membawa pelaku untuk mencari barang bukti di sekitar lokasi tempat pelaku bekerja.

Berdasarkan keterangan saksi, selain sering melakukan pelecehan terhadap korban, R juga kerap melakukan kekerasan fisik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R beserta barang bukti kini ditahan di Polsek Muara Kaman.

Pelaku dijerat dengan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved