Berita Nasional Terkini
Kasus Persetubuhan Gadis di Parigi Moutong, Pelakunya Oknum Polisi, ASN, Mahasiswa hingga Kades
Terbaru kasus persetubuhan gadis 15 tahun di Parigi Moutong, pelakunya oknum polisi, ASN, mahasiswa hingga Kades.
TRIBUNKALTIM.CO - Terbaru kasus persetubuhan gadis 15 tahun di Parigi Moutong, pelakunya oknum polisi, ASN, mahasiswa hingga Kades.
Sebanyak 11 pelaku kasus persetubuhan gadis 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah telah ditangkap.
Terbaru dua pelaku yang sebelumnya buron ditangkap saat melarikan diri ke Kalimantan.
Petugas kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang kini masih buron berinisial AW.
Baca juga: Ayah di Kutai Kartanegara Tega Cabuli Anak Sendiri Berkali-kali, Kini Ditangkap Polisi
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho menjelaskan kedua pelaku yang ditangkap di Kalimantan langsung diamankan di Polres terdekat.
"Yang kemarin masih buron kan tiga orang, yang dua atas nama AA (27) dan AS (46) sudah kita amankan. Cuman kami titip di Polres, besok mungkin langsung ke Palu," ungkapnya, Minggu (4/6/2023), dikutip dari TribunPalu.com.
Pelaku berinisial AA ditangkap di Kutai Timur, Kalimantan Timur, sedangkan AS ditangkap di Kalimantan Utara.
Berikut daftar 11 pelaku persetubuhan gadis 15 tahun di Parigi Moutong:
1. HR, berusia 43 tahun, salah satu kepala desa di Kabupaten Parigi Moutong
2. ARH, berusia 40 tahun, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan guru SD di Desa Sausu, Parigi Moutong
3. AK, berusia 47 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta
4. AR alias R, berusia 26 tahun merupakan seorang petani
5. MT alias E, berusia 36 tahun, tidak bekerja atau pengangguran
6. FN, berusia 22 tahun, berstatus sebagai mahasiswa
7. K alias KA, berusia 32 tahun dan berprofesi sebagai petani
8. AW, masih menjadi buron
9. AS, ditangkap di Kalimantan Utara
10 AK, ditangkap di Kalimantan Timur
Baca juga: Perwira Polisi Jadi Tersangka Pemerkosaan ABG 15 Tahun di Parimo, Ditahan di Polda Sulteng
11. Ipda MKS, Perwira Polri.
Sosok Ipda MKS
Salah satu pelaku persetubuhan anak di Parigi Moutong merupakan oknum anggota Polri berinisial MKS yang bertugas di Satuan Brimob.
Oknum polisi dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda) tersebut kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan Ipda MKS sudah tidak lagi berdinas di Satuan Brimob setelah menjadi tersangka kasus persetubuhan anak.
“Kita tahan di Mapolda Sulteng malam ini. Sudah tidak di Satbrimob lagi ditahan,” ujarnya, Sabtu (3/6/2023), dikutip dari TribunPalu.com.
Menurut Irjen Pol Agus Nugroho penahanan terhadap Ipda MKS dilakukan setelah adanya tambahan alat bukti.
Selain itu, petugas kepolisian telah mendapatkan keterangan dari saksi yang mendukung pengakuan korban terkait keterlibatan Ipda MKS dalam kasus ini.
"Oknum anggota polri tersebut selesai dimintai keterangan dan malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan dirinya tidak pandang bulu dalam menangani kasus persetubuhan yang dialami gadis 15 tahun berinisial RI.
Penetapan Ipda MKS sebagai tersangka merupakan komitmen dari Polda Sulteng untuk menyelesaikan kasus ini.
"Penetapan ini sebagai bukti kalau Polda Sulteng tidak akan pandang bulu menangani kasus ini."
"Dan tentu penanganan perkara ini tidak ada diskriminasi, profesional-proporsional. Sesuai yang saya sampaikan kemarin," tuturnya.
Diketahui, kasus persetubuhan terhadap gadis 15 tahun dilakukan oleh 11 orang pelaku dan berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023.
Baca juga: Perjalanan Karier Kasat Lantas Polres Paser, Sempat Kuliah di STIKIP PGRI, Ubah Haluan jadi Polisi
Pertemuan antara Ipda MKS dengan korban berawal ketika korban meminta oknum polisi tersebut mencari ponselnya yang hilang.
Keduanya saling bertukar nomor, kemudian berlanjut Ipda MKS menyetubuhi korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ipda MKS melakukan persetubuhan dalam kondisi mabuk.
Bukan Kasus Rudapaksa
Sebelumnya, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan kasus persetubuhan tidak dilakukan para pelaku secara bersamaan.
Kasus yang dialami korban dinyatakan bukan kasus rudapaksa, tapi kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Dalam kasus ini diduga ada transaksi antara para pelaku dengan korban berupa hadiah atau uang.
"Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa," tegasnya, Rabu (31/5/2023).
Menurutnya unsur pemaksaan, kekerasan hingga ancaman tidak ditemukan sehingga kasus ini tidak dapat dikategorikan kasus rudapaksa.
"Kasus itu terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda," sambungnya.
Dalam kasus persetubuhan anak di Parigi Moutong, polisi telah mengamankan 10 pelaku.
Para pelaku yakni HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD, MT, AA dan AS.
Selain itu, masih ada 1 pelaku yang hingga kini masih buron yakni AW. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 11 Pelaku Persetubuhan Gadis di Parigi Moutong, Ada Oknum Polisi, ASN, Mahasiswa hingga Kades.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
berita nasional terkini
persetubuhan
Parigi Moutong
Gadis di Parigi Moutong Dirudapaksa 11 Pria
ASN
oknum Polisi
| Kongres III Projo Tetapkan Sikap Politik, Dukung Prabowo di Pemilu 2029 Tanpa Gibran |
|
|---|
| KUR BRI 2025, Pinjaman Modal Usaha dengan Bunga Mulai 3 Persen dan Tenor Hingga 60 Bulan |
|
|---|
| Budi Arie Resmi Gabung Gerindra, Pengamat: Tanda Projo tak Lagi Pro Jokowi |
|
|---|
| Pengamat Sebut Budi Arie Gabung Gerindra Demi Perlindungan Hukum dan Karier Politik |
|
|---|
| Sosok KGPAA Purbaya, Putra Mahkota Keraton Solo yang Jadi Sorotan Setelah Pakubuwono XIII Meninggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230605_Pelaku-Persetubuhan-di-Palu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.