Berita Bontang Terkini

Jual Anak di Bawah Umur, Seorang Mucikari di Berbas Pantai Diciduk Polres Bontang

Wanita berinisial DJ (24) yang diduga mucikari, diringkus Satreskrim Polres Bontang, Selasa (6/6) malam tadi

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tersangka wanita berinisial DJ (24) yang merupakan mucikari dari penjualan anak usia dibawah umur di Bontang.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Wanita berinisial DJ (24) yang diduga mucikari, diringkus Satreskrim Polres Bontang, Selasa (6/6) malam tadi.

DJ diringkus di salah satu hotel melati yang berada, di Bontang Selatan, sekira Pukul 22.30 Wita.

Dari informasi yang diterima, DJ diduga melakukan perdagangan manusia di kamar hotel, di jalan Hasanuddin, Berbas Tengah.

DJ menjadi mucikari anak usia di bawah umur yang dijual ke lelaki hidung belang.

“Setelah dapat laporan, polisi langsung lakukan penangkapan di kamar hotel,” terang Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Polda Sulsel Bongkar Prostitusi Online di Makassar, Amankan 2 Mucikari, Tarifnya Rp 2 Juta

Baca juga: Deretan Artis Kondang Dipanggil Polda Metro Jaya, Satu Mucikari Prostitusi dengan Cassandra Angelie

Saat penggerebekan, polisi menemukan wanita di dalam kamar yang masih berusia di bawah umur.

Sementara DJ ditangkap di depan kamar dengan barang bukti uang tunai Rp 2 juta, hasil dari jual anak usia di bawah umur ke pria hidung belang.

"Tersangka ber KTP Berbas Pantai. Kita bongkar praktik perdagangan manusia. Anak di bawah umur jadi sasaran," tutur Iptu Hari Supranoto.

Tersangka kini dibawa ke Mapolres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Hotel, Mucikari Erwin Akui Sudah Lama Kenal Atul dan Diajak ke Samarinda

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman selama enam tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved