IKN Nusantara

Kebut Pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara, Jokowi Bagi Tugas ke Banyak Menteri

Kebut pembangunan bandara VVIP IKN Nusantara, Jokowi bagi tugas ke banyak menteri

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo memberikan tugas terhadap sederet menteri hingga bupati dalam rangka mempercepat pembangunan bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Dilansir dari Kompas.com, itu termaktub di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasioan Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.

Beleid yang diteken Presiden Jokowi pada 6 Juni 2023 itu juga beirisi tentang penugasan kepada para menteri, pimpinan lembaga, serta pimpinan Pemerintah Daerah.

Pada Pasal 4 tertulis, Presiden menugaskan Menteri PUPR dan Menteri Perhubungan untuk membangun bandara VVIP di IKN.

Pelaksanaan penugasan pembangunan meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan.

Cakupan penugasan pembangunan kepada Menteri PUPR dan Menhub, terdiri atas:

- Fasilitas keselamatan dan keamanan;

- Fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runway strip, Runway End Safety Area (RESA), stopway, clearway, landasan hubung (taxiway), dan landasan parkir;

- Fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan; dan

- Jalan akses menuju bandara VVIP.

Lebih lanjut terkait tugas Menteri PUPR dalam pembangunan bandara VIIP, tertera di dalam Pasal 5 sebagai berikut:

- Menyusun perencanaan desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan fasilitas sisi udara dan jalan akses menuju bandara VVIP;

- Melaksanakan konstruksi berupa pembangunan fasilitas sisi udara;

- Melaksanakan konstruksi berupa pembangunan jalan akses menuju bandara VVIP;

Sementara untuk tugas Menhub meliputi:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved