Berita Nasional Terkini
Ekspor Pasir Laut Disebut Demi Muluskan Investasi Singapura di IKN Nusantara, Penjelasan Menteri KKP
Ekspor pasir laut disebut demi muluskan investasi Singapura di IKN Nusantara. Penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah membuka keran ekspor pasir laut lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dibuka keran ekspor pasir laut lewat PP 26/2023 ini disebut-sebut demi memuluskan investasi Singapura di IKN Nusantara, Kaltim.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono membantah kabar yang menyebut keran ekspor pasir laut demi muluskan investasi asing ke IKN Nusantara utamanya investasi dari Singapura.
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023) mengatakan, "Enggak ada lah ke situ," ujarnya.
Pemerintah membuka izin ekspor pasir laut seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Mei 2023.
Trenggono menegaskan, dalam beleid tersebut pada dasarnya menerangkan bahwa ekspor dapat dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.
Oleh sebab itu, ia memastikan ekspor akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
"Di PP-nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi. Itu apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap dia.
Menurutnya, potensi ekonomi dari aturan pengelolaan hasil sedimentasi laut tersebut akan besar bagi negara.
Sebab, tidak hanya membuka ekspor pasir laut, tetapi juga mengatur mengenai pengerukan pasir untuk reklamasi.
Ia bilang, selama ini banyak reklamasi di dalam negeri yang menggunakan pasir bukan hasil sedimentasi.
Dia menyebut, reklamasi banyak dilakukan di antaranya daerah Jawa Timur, Batam, Jakarta, serta IKN di Kalimantan Timur.
Baca juga: Sebut Menentang Ekspor Pasir Laut sejak Jaman Megawati, Zulhas tak Ikut Bahas PP yang Diteken Jokowi
"Jadi kan banyak sekali reklamasi, itu bahan reklamasinya dari mana?
Nah ini yang kami atur, jangan lagi seperti itu, bahan reklamasinya harus dari bahan sedimentasi, supaya enggak rusak lingkungannya," jelas Trenggono.
Untuk diketahui, selama ini pasir laut memang diizinkan pemanfaatannya bagi kebutuhan dalam negeri, terutama untuk reklamasi.
Sementara untuk ekspor pasir laut, sudah dilarang sejak 2003.
Larangan itu tertuang dalam Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.
Namun kini keran ekspor pasir laut kembali dibuka melalui terbitnya PP 26 Tahun 2023.
Singapura pun disebut-sebut menjadi negara yang diuntungkan dari kebijakan tersebut.
Dikutip dari Reuters, sebelum pelarangan berlaku di 2003, Indonesia adalah pemasok utama pasir laut Singapura untuk perluasan lahan melalui reklamasi.
Pasir-pasir untuk reklamasi Singapura itu diambil dari gugusan pulau di sekitar Kepulauan Riau, dengan pengiriman rata-rata lebih dari 53 juta ton per tahun antara tahun 1997 hingga 2002.
Adapun Otoritas Kelautan dan Pelabuhan Singapura saat ini sedang merencanakan dan merancang fase ketiga dari mega proyek Pelabuhan Tuas, dengan pekerjaan reklamasinya diharapkan akan selesai pada pertengahan 2030-an.
Baca juga: Dulu Megawati Setop Ekspor Pasir Laut, Kini Jokowi Izinkan Lagi, Pembelaan Luhut: Sekarang Ada GPS
Proyek pelabuhan yang bakal dibangun di atas lahan reklamasi itu tentunya membutuhkan pasir dalam jumlah besar untuk menguruk kedalaman laut.
Sejarah kelam ekspor pasir laut
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, sejak era Presiden Megawati Soekarno Putri hingga Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), baik eksploitasi pasir laut maupun dengan alasan semacam pemanfaatan sedimentasi hasil keruk, dilarang.
Apalagi berorientasi ekspor.
Pengerukan pasir laut untuk dijual ke luar negeri kala itu jadi kontroversi.
Ini karena aktivitas ini membuat kerusakan ekosistem pesisir dan laut.
Imbasnya, nelayan terpuruk karena hasil tangkapannya merosot.
Dampak yang lebih ekstrem lagi, ekspor pasir laut memicu tenggelamnya pulau-pulau kecil akibat pasirnya dikeruk dan makin diperparah dengan abrasi setelahnya.
Dilansir dari Harian Kompas, salah satu daerah yang marak eksploitasi pasir laut adalah Kepulauan Riau.
Sejak 1976 hingga 2002, pasir dari perairan Kepri dikeruk untuk mereklamasi Singapura.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Aturan Ekspor Pasir Laut, Walhi Tuding Bisnis Tambang Berkedok Sedimentasi laut
Volume ekspor pasir ke Singapura sekitar 250 juta meter kubik per tahun.
Pasir dijual dengan harga 1,3 dollar Singapura per meter kubik.
Padahal seharusnya harga dapat ditingkatkan pada posisi tawar sekitar 4 dollar Singapura.
Dengan selisih harga itu, Indonesia rugi sekitar 540 juta dollar Singapura atau Rp 2,7 triliun per tahun.
Pengerukan pasir secara besar-besaran untuk diekspor ke Singapura juga hampir membuat Pulau Nipa di Batam tenggelam karena abrasi.
Padahal, pulau itu menjadi salah satu tolok ukur perbatasan Indonesia dengan Singapura.
Meskipun telah dilarang sejak 2003, ekspor pasir laut ke Singapura masih terus berlangsung secara ilegal setidaknya hingga 2012.
Penyebabnya adalah harga pasir di Singapura lebih mahal dua kali lipat dari harga di dalam negeri.
Dikutip dari laman Mothership, impor pasir luat dari Indonesia membuat Singapura untung berlipat.
Luas daratan Singapura sebelum merdeka dari Malaysia adalah 578 kilometer persegi.
Saat ini, luasnya sudah bertambah 719 kilometer alias sudah bertambah 25 persen lebih.
Baca juga: Ekspor Pasir Laut Diizinkan Jokowi, Kadin Kaltim Minta Dipertimbangkan: Ingat Ekosistem Alam
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
ekspor pasir laut
pasir laut
investasi
Singapura
IKN
IKN Nusantara
Menteri Kelautan dan Perikanan
Sakti Wahyu Trenggono
Menteri KKP
berita nasional terkini
TribunKaltim.co
Ibu Kota Negara
Daftar Fasilitas untuk ASN yang akan Pindah ke IKN Nusantara Kaltim, MenpanRB: agar Nyaman Bekerja |
![]() |
---|
Jokowi Izinkan Tenaga Kerja Asing Jadi Pengawas Pembangunan IKN Nusantara, Alasan Luhut Pakai 'Bule' |
![]() |
---|
Lengkap Pidato Jokowi Bahasa Inggris di Singapura Promosi IKN Nusantara, Guyon Salah Pidato Pilpres |
![]() |
---|
Revisi UU IKN Nusantara Siap Dibahas, Jawaban Kepala Bappenas saat Ditanya Poin-poin Krusialnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.