Berita Kubar Terkini
Tak Kooperatif, Mantan Kepala Kampung Linggang Merimun Kubar Terancam 20 Tahun Penjara
Ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara sudah menanti mantan Kepala Kampung Linggang Merimun, Kecamatan Mook Manar Bulatn Kubar
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara sudah menanti mantan Kepala Kampung Linggang Merimun, Kecamatan Mook Manar Bulatn Kabupaten Kutai Barat.
Mantan Kades wanita berinisial DH itu diduga melakukan korupsi Dana Desa, dengan modus penyertaan kuitansi bodong seolah-seolah hasil pembelanjaan kebutuhan pembangunan Kampung.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kanit Tipikor Aipda M. Daud mengatakan tersangka DH dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 Junto pasal 3, Jo 18 Undang-undang Tipikor.
"Pasal 18 ini kita terapkan biar ada pemulihan kerugian negara," terang M. Daud, Selasa (13/6).
Lebih lanjut dia menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat, DH justru tidak kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik bahkan terkesan ogah-ogahan atau berusaha mengaburkan keterangan yang sebenarnya terjadi.
Baca juga: Ternyata Mantan Kepala Kampung Linggang Merimun Kubar Buat Kuitansi Fiktif untuk Korupsi Dana Desa
Baca juga: Mantan Petinggi Kampung Linggang Merimun Ditahan Kejari Kubar, Korupsi Dana Desa Rp809 Juta
"Ada indikasi dia (DH) tidak kooperatif atau mengaburkan kejadian yang sebenarnya, penyidik menduga bahwa itu mungkin ada peristiwa tindak pidana," jelasnya.
M. Daud mengakui pengungkapan kasus Tipikor Dana Desa tersebut memang sempat mengalami sejumlah kendala yang cukup spesifik.
Hal itu dikarenakan banyaknya item belanja yang harus ditelusuri secara mendalam oleh tim penyidik.
"Baik penggunaan uang negara maupun aset-aset pemerintah yang digunakan petinggi," ujarnya.
Selain itu, pembuktian kasus ini kata M.Daud juga tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena penghitungan nilai kerugian negara harus dilakukan secara cermat.
Apa lagi DH terkesan tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Long Lame Malinau Dituntut 6,6 Tahun Penjara
"Kemudian kendalanya dalam penanganan perkara korupsi ini karena dana desa ini spesifiknya yang kecil-kecil.
Kita harus teliti karena beberapa sub bidang kegiatan itu harus kita kroscek satu persatu dan untuk bisa masuk ke dalam perhitungan kerugian keuangan negara itu, harus memiliki dokumen yang cukup, kemudian saksi-saksi yang berkompeten termasuk para ahli," pungkasnya. (*)
6 Dekade Bankaltimtara, Inovasi Digital dan Pelayanan Publik di Kubar Makin Kuat |
![]() |
---|
3 Perwakilan Kutai Barat Raih Prestasi di Ajang Pemilihan Duta Wisata dan Putri Pariwisata di Kaltim |
![]() |
---|
Pemkab Kubar Luncurkan Program Bantuan Rehab Rumah Layak Huni Senilai Rp20 Juta |
![]() |
---|
Dapur SPPG di Kubar Wajib Miliki SLHS dan Pakai Air Galon |
![]() |
---|
Eks Petinggi Kampung Abit Kubar Akui Uang Hasil Korupsi Dipakai Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.