Berita Nasional Terkini

Terjawab Kenapa Utang ke Jusuf Hamka Tak Kunjung Dibayar, Menkeu Singgung Nama Tutut dan Kasus BLBI

Terjawab sudah kenapa utang ke Jusuf Hamka belum kunjung dibayar, Menkeu singgung nama Tutut dan kasus BLBI.

Editor: Doan Pardede
Sumber: Instagram @smindrawat
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyampaikan alasan mengapa utang pemerintah terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Rp179,5 miliar belum juga dibayarkan. 

Jusuf Hamka memang sempat meminta bantuan kepada Mahfud untuk menagih piutangnya ke Kemenkeu.

Mahfud mengaku, dirinya ditunjuk menjadi koordinator tim pembayaran utang pemerintah kepada swasta dan rakyat.

Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet bulan Mei 2022.

Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen membayar utang kepada pihak swasta dan rakyat.

Pada Januari 2023, Presiden Jokowi juga sudah kembali mengingatkan agar utang tersebut segera dibayar dan dilunasi.

"Karena itu (membayar utang) adalah kewajiban hukum negara dan pemerintah terhadap rakyat serta pihak-pihak swasta yang melakukan usaha secara sah, dan transaksi secara sah pula," tuturnya.

Jusuf Hamka adalah pemegang saham terbesar di CMNP. Perusahaan itu memiliki konsesi jalan tol (Simpang Susun Waru – Bandara Juanda (16,3 km) di Surabaya; Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (34,7 km, hak konsesi selama 35 tahun sampai dengan 31 Maret 2060), Depok Antasari (33,2 km) dan Bogor Ring Road (16,9 km, kepemilikan 45persen) di Jakarta; Soreang – Pasir Koja (12,7 km) di Bandung; dan Cileunyi Sumedang Dawuan (75,2 km) di Sumedang).

Mengutip dari Kompas.com, Jusuf Hamka menagih utang atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke pemerintah.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, permohonan pembayaran yang disampaikan oleh Jusuf Hamka terkait pengembalian dana deposito CMNP di Bank Yama yang dilikuidasi pada krisis 1998.

Saat itu, CMNP tidak menerima dana depositonya dari penjaminan pemerintah.

Yustinus bilang, hal itu disebabkan CMNP dan Bank Yama dimiliki oleh nama yang sama, Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto.

Baca juga: Ingin Tagih Utang yang tak Kunjung Dibayar, Pria di Tarakan Ini Malah Ditahan, Ini Penyebabnya

"Maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama," kata Yustinus pada Kamis (8/6/2023).

"Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan," ujarnya.

Tidak terima dengan keputusan tersebut, CMNP mengajukan gugatan terhadap pemerintah untuk tetap mengembalikan dana deposito.

Gugatan tersebut pada akhirnya dikabulkan, sehingga pemerintah harus membayar dana beserta bunga dan denda ke CMNP.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved