Berita Nasional Terkini

Jonathan Latumahina Meradang, Seragam Sekolah David Ozora Dipermasalahkan Kuasa Hukum Mario Dandy

Jonathan Latumahina meradang, seragam sekolah David Ozora dipermasalahkan kuasa hukum Mario Dandy di persidangan.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via Istimewa
David Ozora dan sang ayah - Jonathan Latumahina meradang, seragam sekolah David Ozora dipermasalahkan kuasa hukum Mario Dandy di persidangan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jonathan Latumahina meradang, seragam sekolah David Ozora dipermasalahkan kuasa hukum Mario Dandy di persidangan.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina nampaknya tak bisa menymbunyikakan kekesalannya usai seragam pramuka anaknya dipermasalahkan oleh pihak Mario Dandy di persidangan.

Seperti diketahui, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina hadir di sidang terdakwa penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Ayah David Ozora sendiri datang sebagai saksi di persidangan tersebut.

Namun siapa sangka, ayah David Ozora mendadak kesal bukan main.

Hal itu karena pihak Mario Dandy mempersoalkan seragam pramuka anaknya.

Baca juga: Sorotan Kasus Mario Dandy: LPSK Ajukan Restitusi Rp100 Miliar, Ayah David Ozora: Enggak Sebanding

Memang David Ozora dianjurkan untuk kembali beraktivitas di sekolah, sebagai terapi kognitif dan bisa bersosialisasi lagi.

Namun foto David Ozora mengenakan pakaian seragam pramuka disoal oleh tim kuasa hukum Mario.

Mereka mempertanyakan apakah David Ozora sudah mampu menjalankan kegiatan pramuka.

Di situ, suara Jonathan meninggi menjelaskan segaram pramuka yang digunakan David Ozora.

"Sekolah dianjurkan oleh dokter, tapi semau dia, kalau saturasi sudah turun ya boleh pulang, semampu dia," ucap Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Soal pakaian seragam pramuka yang digunakan David, Jonathan menjelaskan memang ada satu hari dalam sepekan SMA Pangudi Luhur mewajibkan siswanya mengenakan seragam pramuka.

"Kalau baju coklat-coklat, ada satu hari tertentu pakai seragam coklat. Kalau mau silakan tanya sendiri jadwal seragam ke Pangudi Luhur," tandas Jonathan

LPSK Ajukan Restitusi Rp100 Miliar

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan nilai restitusi bagi David Ozora kepada Kejaksaan.

Adapun nilai restitusi itu sebesar Rp100 miliar.

Nilai itu nantinya mesti dibayar Mario Dandy sebagai pelaku penganiayaan berat terencana.

Mario Dandy saat ini telah duduk di kursi pesakitan.

"Iya, 100 miliar lebih," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi tribunnews.com, Rabu (14/6/2023).

Adapun total Rp100 miliar itu terdiri dari berbagai komponen.

Pertama, biaya untuk mengganti biaya perawatan di rumah sakit, di luar asuransi.

Baca juga: Mario Dandy Bisa Bernasib Seperti Jessica Wongso, Dinilai tak Menyesal, Sikap di Pengadilan Disorot

Lalu biaya perawatan di rumah atau home care juga diperhitungkan LPSK.

"Home care ini kan biayanya tidak sedikit juga. Tidak murah," katanya.

Selanjutnya, kondisi David yang kesulitan mengenyam pendidikan juga menjadi komponen yang diperhitungkan LPSK.

Menurut LPSK, David menjadi kesulitan untuk sekolah akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Seluruh komponen terkait kondisi David ini dihitung berdasarkan analisa dokter yang menangani David.

"Penderitaan ini kami perhitungkan dengan analisis dokter," ujarnya.

Kemudian ada pula biaya transportasi, akomodasi, termasuk konsumsi dari keluarga David.

Sebab keluarga, terutama orang tua telah banyak mengurus David selama perawatan medis.

Sebab selama masa perawatan, orang tua mesti berada di sisinya.

"Apalagi pas awal-awal kan orang tuanya malah meninggalkan pekerjaan. Jadi kami perhitungkan," ujarnya.

Selain itu, LPSK juga memasukkan bantuan hukum sebagai komponen restitusi bagi David Ozora.

Menurut Susi, hal tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022.

Hasil penghitungan Rp100 miliar ini disebut Susi masih bersifat sementara.

"Tidak menutup kemungkinan kalau ada situasi perkembangan tertentu akan direvisi," kata Susi.

Sebelumnya, Jonathan Latumahina, ayah kandung David Ozora, menilai restitusi atau ganti rugi tak sebanding dengan penderitaan anaknya.

Menurutnya, yang sebanding adalah jika Mario Dandy, terdakwa penganiaya David juga mengalami koma.

Hal itu disampaikan Jonathan dalam sidang kasus dugaan penganiayaan David oleh Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

"Bagi saya, tentang nilai dan lain-lain, saya pikir enggak ada yang sebanding kecuali pelaku dilakukan yang sama. Dibikin koma, itu baru sebanding menurut saya," ujarnya.

Awalnya, dalam persidangan tersebut Jonathan menyebut bahwa Keluarga David mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada Mario Dandy melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Iya restitusi melalui LPSK," kata Jonathan Latumahina dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas tersebut.

Namun, Jonathan mengaku dirinya tak mengetahui nilai restitusi yang diajukan LPSK untuk David Ozora.

Baca juga: Mario Dandy Sempat Ditelpon Rafael Alun saat Diperiksa di Polsek hingga Janji Bebaskan Shane dan AGH

Dia hanya tahu bahwa restitusi diajukan agar pelaku bertanggung jawab atas kondisi David setelah dianiaya.

"Hanya disampaikan akan diajukan restitusi atas kerugian materil dan inmaterial karena David kondisinya masih seperti ini," ujarnya.

Menurutnya, LPSK hanya menanyakan biaya dan lamanya David harus menjalani terapi.

Penurunan kualitas hidup David, lanjut dia, juga menjadi pertimbangan dalam pengajuan restitusi.

Dokter menyampaikan terjadi penurunan kualitas hidup yang seharusnya cita-citanya tercapai

Namun bagi Jonathan pribadi, restitusi itu tak sebanding dengan penderitaan yang dialami anaknya.

Menurutnya, balasan yang setimpal ialah Mario Dandy mengalami hal yang sama.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Berita Mario Dandy Terbaru: Fakta-Fakta Baru Terbongkar, Dipersulit di RS hingga Ancaman Penembakan

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved