Berita Samarinda Terkini
Kronologi 2 Pemuda Begal Wanita di Jalan Moeis Hasan Samarinda
Ya, dua pengangguran itu memilih membegal seorang perempuan yang melintasi di Jalan Moeis Hasan, Kelurahan Sengkotek
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tak punya uang namun ingin menenggak minuman keras (miras) membuat AM (25) dan GR (26) berpikir pendek.
Dua pengangguran itu diduga membegal seorang perempuan yang melintasi di Jalan Moeis Hasan, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, pada Senin (12/6/2023) malam.
Ditemui TribunKaltim.co dalam press release di Mapolresta Samarinda, Kamis (15/6/2023), AM, diduga menjadi otak dalam kasus ini mengaku aksi pencurian dengan kekerasan itu dilakukan secara spontan.
Kronologinya, saat itu, tepatnya pukul 20.30 Wita, ia bersama rekannya, GR, tengah berada di tepi jalan tersebut.
Baca juga: 2 Pelaku Begal di Samarinda Jual Hasil Curian Handphone Rp 500 Ribu, Buat Foya-foya
Keduanya sangat ingin menenggak minum keras namun tak memiliki uang.
Tidak berselang lama, lewatlah seorang perempuan yang nampak meletakan handphone di dashboard sisi kiri sepeda motor.
Kesempatan longgar itupun mendadak menggelapkan mata residivis itu dan langsung mengajak GR untuk mengejar korban, yakni Yiyin (29).
"Saya dapat HP sama dompetnya. Korban ini teriak dan mengejar kami," jelasnya.
Namun aksi kejar-kejaran itupun terputus sebab Yiyin atau korban terjatuh akibat tak dapat mengimbangi laju kendaraan mereka.
Baca juga: Pemudik Asal Kalimantan jadi Korban Begal, Modus Pelaku Balas Dendam tapi Salah Sasaran
Kedua pemuda itupun tak peduli. Dengan cepat mereka menjual telepon selular korban di sebuah counter kawasan Loa Janan, Kabupatan Kutai Kartanegara.
"Jual harga Rp 500 ribu. Kalau di dompetnya cuma Rp 90 ribu. Semua kami belikan minuman," bebernya.
"Kami menyesal dan kami minta maaf buat korban, semoga cepat pulih. Kami menyesal," lirihnya.
Kini keduanya telah ditahan di Mapolsek Samarinda Seberang.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan keduanya dijerat Pasal 365 ayat (2) Juncto 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Belajar dari peristiwa ini, kami imbau agar masyarakat saat berkendara harus meletakan tas atau barang berharga di tempat yang aman. Karena ada peluang, ada tindakan," pesannya. (*)
| Daftar 4 Segmen Teras Samarinda Tahap II dan Nilai Proyeknya, Target Selesai Desember |
|
|---|
| 5 Fakta Terkini Terowongan Samarinda, Target Uji Kelayakan Nasional hingga Operasional |
|
|---|
| Akhir 2025 Terowongan Samarinda Selesai, Bisa Dilintasi Warga Usai Lolos 2 Uji Kelayakan Ini |
|
|---|
| Terowongan Samarinda Rampung Akhir 2025, Uji Kelayakan Tunggu Pusat |
|
|---|
| Probebaya, Pengendalian Banjir, dan Kelurahan Digital Antar Walikota Samarinda ke Satyalancana |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.