Ibu Kota Negara
Lahan Milik Warga Dihargai Terlalu Rendah, DPRD sebut Masyarakat Tambah Sengsara Ada IKN Nusantara
Lahan milik warga dihargai terlalu rendah. DPRD menyebut jika seperti ini kondisinya maka masyarakat tambah sengsara dengan adanya IKN Nusantara.
Menurutnya, meski tim appraisal (penilai) tanah punya otoritas penuh atas penilaian objek harga tanah yang hendak dibebaskan, namun warga juga tetap punya hak untuk mempertanyakan dasar penilaian.
"Saya secara pribadi dan kedeputian minta agar ditinjau ulang. Saya sudah komunikasi dengan orang-orang yang berhubungan dengan kegiatan itu," ungkap Alimuddin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/6/2023).
Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Penajam Paser Utara (PPU), sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah KIPP IKN, Ade Chandra Wijaya belum merespon saat dikonfirmasi melalui panggilan telpon dan pesan singkat.
Warga Pilih ke Pengadilan
Sebagian warga yang merasa besaran ganti rugi lahan miliknya yang masuk kawasan IKN Nusantara terlalu rendah memilih ke pengadilan demi mendapatkan nilai yang lebih layak.
Warga merasa lahan miliknya dihargai terlalu rendah, padahal lokasi sangat dekat dengan Titik Nol di IKN Nusantara.
Baca juga: Daftar Fasilitas untuk ASN yang akan Pindah ke IKN Nusantara Kaltim, MenpanRB: agar Nyaman Bekerja
Ada enam warga di Desa Bumi Harapan menolak melepas lahannya untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN).
Alasan warga karena menganggap harga ganti rugi yang ditawarkan tim appraisal terlalu rendah.
Kini, ke enam warga tersebut mulai jalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

"Ada 6 warga yang sudah ajukan keberatan, mereka sedang sidang di pengadilan.
Saya dipanggil sebagai saksi," ungkap Tommy Thomas, warga Desa Bumi Harapan saat dihubungi Kompas.com, pada Senin (12/6/2023).
"Setelah ini nanti 5 warga lagi menyusul, jadi ada 11 warga," sambung Thommy seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Ronggo Warsito dan Iwan Sunaryo (42) merupakan dua dari enam warga yang menolak harga ganti rugi dan sedang berproses di Pengadilan Penajam.
Keduanya juga mengakui ada empat warga lain juga menjalani sidang yang sama, sehingga mereka berjumlah enam orang.
"Kami ada enam orang lagi proses sidang di pengadilan karena menyanggah harga ganti rugi (lahan KIPP) terlalu rendah," ungkap Ronggo, saat dihubungi terpisah.
Ibu Kota Negara
IKN
IKN Nusantara
lahan
ganti rugi lahan ikn
DPRD
PPU
Penajam Paser Utara
TribunKaltim.co
Daftar Nama-nama Kabupaten Kota yang Bebas Malaria, Diumumkan di IKN Nusantara |
![]() |
---|
Strategi Atasi Kemacetan Balikpapan sebagai Penyangga IKN, Lebarkan Jalan hingga Usulan Bus Sekolah |
![]() |
---|
35 Daerah Terima Sertifikat Eliminasi di Puncak Peringatan Hari Malaria Sedunia di IKN Nusantara |
![]() |
---|
Tempat Sampah Terpadu dan IPAL di IKN Nusantara Dibangun Juli Ini, 2024 Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.