Ibu Kota Negara

Lahan Milik Warga Dihargai Terlalu Rendah, DPRD sebut Masyarakat Tambah Sengsara Ada IKN Nusantara

Lahan milik warga dihargai terlalu rendah. DPRD menyebut jika seperti ini kondisinya maka masyarakat tambah sengsara dengan adanya IKN Nusantara.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Pembangunan IKN Nusantara di kecamatan Sepaku. Lahan milik warga yang masuk wilayah IKN Nusantara dihargai terlalu rendah. DPRD menyebut jika seperti ini kondisinya maka masyarakat tambah sengsara dengan adanya IKN Nusantara. 

Ronggo menuturkan, harga lahan dan bangunan rumahnya yang ditawarkan tim appraisal sebesar Rp 585.000 per meter persegi.

Bagi dia, harga tersebut terlalu rendah, belum sesuai keinginannya.

“Ada warga yang harga ganti rugi Rp 1,5 juta. Padahal, lokasinya agak jauh dari titik nol.

Saya yang rumah dekat dengan titik nol, hanya berjarak 400 meter dikasih harga Rp 585.000.

Saya tolak,” tegas Ronggo.  

Karena menolak, Ronggo mengajukan permohonan keberatan ke PN Penajam dan meminta agar lahannya bisa dihargai dengan Rp 1,5 juta–Rp 3 juta.

“Kami sudah beberapa kali mengikuti sidang. Ini sudah (sidang) pembuktian.

Kami bukan tolak IKN, kami dukung 100 persen tapi tanah kami mesti diganti untung, jangan ganti rugi,” pungas Ronggo. Iwan Sunaryo juga mengutarakan alasan serupa.

Warga RT 010 Desa Bumi Harapan ini mengatakan, lahannya seluas 700 meter persegi sudah sertifikat hak milik (SHM). Lahan itu sudah dia buat kaplingan.

“Tapi tim oleh tim appraisal dikasih harga Rp 600.000 per meter, saya tolak. Harga di tempat lain sudah lebih daripada itu.

Saya minta Rp 1,5 juta. Soalnya ada warga yang dapat harga (ganti rugi) segitu,” ungkap Iwan.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan MA RI (Perma) Nomor 2/ 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan MA Nomor 3/ 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pasal 5 menyebutkan bagi warga yang menolak, mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan paling lama 14 hari setelah tanggal dilaksanakannya musyawarah penetapan ganti kerugian.

Permohonan meliputi uraian keberatan, beserta dokumen pendukung lainnya.

Selanjutnya, uraian keberatan itu akan diperiksa dan diputuskan hakim tunggal atau majelis hakim sesuai urutan jadwal persidangan mulai sidang pertama hingga putusan.

Sekretaris Camat Sepaku, Hendro Susilo mengakui, ada warga yang sudah berproses di pengadilan karena menolak nilai ganti rugi terlalu kecil.

“Proses di PN bagian dari proses akhir. Ketika seorang tidak menerima hasil dari tim appraisal.

Dia tidak mau tanda tangan setuju, artinya dia menolak,” ungkap dia.

Hendro menilai, masalah penolakan warga ini dipicu karena opsi pilihan ganti rugi yang disiapkan hanya berupa uang.

“Mereka (warga) ini tidak menerima karena tidak sesuai harga.

Pergantian ini tidak hanya uang, bisa berupa lahan, pemukiman kembali, saham dan lainnya.

Sayangnya, alternatif lain itu yang selama ini belum ada.

Yang tersedia saat ini hanya ganti duit saja,” terang dia.

Sementara, di saat bersamaan, ada warga juga menginginkan lahan pengganti bukan uang.

Hendro belum mengetahui persis data jumlah warga yang menolak melepas lahannya pun sebaliknya.  

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin mengakui belum tersedia pilihan lain selain ganti uang.

Tapi, pihaknya sedang mengupayakan ada lokasi untuk permukiman baru bagi masyarakat.

“Memang dalam tahap pembebasan lahan ini, kesannya memang tidak disampaikan.

Tapi, kami sedang siapkan itu (permukiman ulang). Nanti kita ada lahan khusus,” ungkap Alimuddin.

Untuk diketahui, dari luas 6.671,55 hektar yang ditetapkan sebagai KIPP IKN, sebanyak 12 persen atau 817,89 hektar lahan yang harus dibebaskan pemerintah.

Karena, lahan tersebut merupakan penguasaan masyarakat dari tiga desa yakni:

- Desa Bumi Harapan seluas 345,81 hektar,

- Desa Bukit Raya 0,01 hektar dan

- sisanya masuk Kelurahan Pemaluan.

Pemerintah sedang membebaskan sebagian lahan di Desa Bumi Harapan untuk tahap I.

Selanjutnya, tahap II sebanyak 45 warga pemilik kebun dan bangunan dan tahap III sebanyak 62 warga yang bakal dibebaskan.

Baca juga: Jokowi Izinkan Tenaga Kerja Asing Jadi Pengawas Pembangunan IKN Nusantara, Alasan Luhut Pakai Bule

(*)

Update Ibu Kota Negara

Berita IKN Nusantara

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved