Berita Samarinda Terkini
Pembangunan RS Korpri Samarinda Meleset dari Target, Isran Noor Kesal: Penyakit Kontraktor Kita
Pembangunan RS Korpri di Kota Samarinda, Kalimantan Timur meleset dari target yang telah ditetapkan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pembangunan RS Korpri di Kota Samarinda, Kalimantan Timur meleset dari target yang telah ditetapkan.
Penyelesainnya tidak sesuai dengan perencanaan, kontan saja Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor memberi respon.
Gubernur Isran Noor merasa kesal, tuding penyakit si kontraktor.
Kala itu, groundbreaking RS Korpri Samarinda dilaksanakan pada September 2021 dan ditargetkan untuk bisa beroperasi awal tahun 2022.
Baca juga: Target Penyelesaian Proyek Gedung RS Korpri dan Inspektorat Kaltim
Namun kenyataannya sampai saat ini RS Korpri Samarinda tidak kunjung beroperasi.
"PR kita saat ini adalah RS Korpri di Sempaja, kompleks olahraga Kadrie Oening," ucapnya kepada TribunKaltim.co.
Padahal kehadiran sebuah fasilitas kesehatan dalam kapasitas besar tentu sangat dinanti warga masyarakat.
Apalagi fasilitas kesehatan itu milik pemerintah, tentu lebih murah.
Demikian juga RS Korpri Samarinda yang sudah ditunggu warga Samarinda, bahkan warga Kalimantan Timur. Namun target itu jauh meleset.
Baca juga: Akhir Tahun RS Korpri Masih Belum Selesai, Dinas PUPR Kaltim akan Berikan Denda ke Kontraktor
Gubernur Kaltim Isran Noor meluapkan kekesalannya terhadap pembangunan RS Korpri Samarinda.
Pasalnya, RS Korpri seharusnya sudah bisa beroperasi awal 2022 lalu.
Tidak tepatnya waktu pembangunan diungkap Isran Noor karena tidak adanya kapasitas keuangan dan lemahnya perencanaan manajemen, pihak kontraktor rumah sakit yang mengerjakan fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi Kaltim itu.
"Itu gara-gara kontraktornya. Modalnya DP, down payment (uang muka)," kata Gubenur Isran Noor.
Harusnya Lebih Selektif
Sesuai rencana awal pembangunan, seharusnya pada September 2021 (groundbreaking), RS Korpri ditarget selesai dan beroperasi pada awal 2022.
"Nah, sampai ini belum selesai," ujar Gubernur Isran Noor kecewa.
Isran Noor juga menyebut, setiap kegiatan (proyek), terlebih ketika proses memilih kontraktor, hendaknya lebih selektif.
Agar progres pembangunan juga dapat berjalan sesuai target yang ditentukan.
"Itu penyakitnya kontraktor kita. Kalau tidak memiliki kapasitas, atau ada persoalan lain," tandasnya.
Janji Diselesaikan Tahun 2023
Di tempat terpisah, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, menegaskan akan merampungkan dua infrastruktur di tahun 2023.
Dua proyek dipastikan rampung tahun ini, RS Korpri dan Gedung Inspektorat Kaltim.
Gubernur Isran Noor juga telah meminta Dinas PUPR Kaltim segera menyelesaikan sejumlah proyek.
Beberapa di antaranya termasuk dua infrastruktur ini, yang memang sudah membuat Isran Noor kecewa karebna tak kunjung selesai.
Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Lakukan Sidak, Curah Hujan Tinggi Hambat Pembangunan RS Korpri
Target Gubernur lsran Noor bisa sampai meresmikan dua proyek infrastruktur tersebut, karena sebagian besar berupa pembangunan gedung.
"Kalau gedungnya rampung tahun ini," tegas Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda.
Nanda, sapaan akrabnya, mengungkapkan target pihaknya hanya menyelesaikan pembangunan gedung.
Terkait meubeler dan fasilitas lain bukan jadi kewenangan pihaknya.
"Kalau kami target gedungnya selesai dibangun, terkait meubeler itu bukan ranah kita," ujar Nanda.
Baca juga: Proyek RS Korpri di Samarinda Belum Selesai, Kontraktor Terkena Denda
Gedung yang telah menelan dana Rp 30 miliar lebih tersebut, Nanda memastikan akan rampung pada Juli mendatang.
"RS Korpri progresnya Juli selesai, anggarannya Rp 30 miliar," pungkas Nanda.
Masuk Daftar Hitam
Sebagai informasi RS Kopri ini mempunyai perjalanan suram dengan pengerjaan yang tak sesuai target.
Bahkan pihak kontraktor pun sudah di blacklist atau daftar hitam oleh Pemprov Kaltim.
Usai gagal menyelesaikan proyek RS Korpri, Dinas PUPR-Pera Kaltim akhirnya mengambil langkah tegas.
Penghentian kontrak dengan PT Telaga Pasir Kuta, sebagai pelaksana pembangunan berujung melakukan blacklist.

Meski telah diberi waktu tambahan dua kali selama 50 hari, PT Telaga Pasir Kuta belum juga menyelesaikan proyek dengan pagu anggaran senilai Rp 43 miliar tersebut.
"Kontraktor RS Korpri sudah kami putus. Sudah kami blacklist kontraktornya," kata Nanda.
Pihaknya menyebut bahwa akibat blacklist PT Telaga Pasir Kuta mendapat sanksi selama dua tahun tidak bisa mengikuti lelang proyek di Kalimantan Timur.
Proyek dengan nilai Rp 43,3 miliar melalui dana APBD Perubahan 2021 harusnya sesuai kontrak selesai pada akhir Desember tahun lalu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.