Berita Balikpapan Terkini
Terapkan 4 Pola Pengelolaan Sampah, DLH Balikpapan Berupaya Pertahankan Adipura Kencana
Demi mempertahankan penghargaan bergengsi Adipura Kencana, Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Balikpapan akan menerapkan 4 pola pengelolaan sampah.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Demi mempertahankan penghargaan bergengsi Adipura Kencana, Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Balikpapan akan menerapkan 4 pola pengelolaan sampah.
DLH Balikpapan meyakini jika 4 pola pengelolaan sampah ini dilaksanakan dengan baik maka upaya mempertahankan penghargaan Adipura Kencana bakal mudah diwujudkan.
Tentu DLH Balikpapan tak bisa sendirian untuk mencapai target itu. Perlu dukungan dari masyarakat.
Baca juga: Diprediksi Penuh 2026, DLH Balikpapan Rencanakan Opsi Perpanjangan Masa Pakai TPA Sampah Manggar
Berikut 4 pola pengelolaan sampah yang akan diwujudkan DLH Balikpapan adalah;
- Bank sampah,
- Intermediate Treatment Facility (ITF),
- Materials Recovery Facility (MRF)
- Pusat Daur Ulang (PDU) dengan membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) peduli lingkungan.
Baca juga: DLH Balikpapan akan Bangun TPS 3R pada Tiap Kelurahan dan Kecamatan
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan penerapan tersebut untuk mempertahankan penghargaan Adipura Kencana yang diraih Kota Balikpapan, pada Februari 2023 lalu.
Selain itu, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) terbaru Nomor 8/2022, yang mana sebelumnya perubahan dari Perda Nomor 13/2015 tentang pengelolaan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Di sisi lain, kata Sudirman, pengelolaan sampah tersebut juga dikaitkan dengan UU Persampahan Nomor 18/2008, bahwa sampah itu wajib dikelola oleh kawasan perumahan dan perkantoran.
Menurutnya, jika terjadi pemilihan sampah, maka sampah yang akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) terjadi pengurangan.
"Nah tapi selama ini sampah itu dari masyarakat langsung dibuang ke TPS, namun itu tidak ada pemilihan sampah. Padahal yang diharapkan adalah adanya hal tersebut," ujar Dirman, sapaan akrabnya, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: DLH Balikpapan Tegur Pengelola yang Lakukan Kegiatan Pengupasan Lahan di Lokasi Eks Hotel Tirta
Ia mengatakan, target dari pemerintah pusat atas pengurangan sampah kepada seluruh Kabupaten/Kota hingga tahun 2025 berkurang 30 persen.
"Berdasarkan laporan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Alhamdulillah untuk kota Balikpapan pada 2022 sudah turun 26 persen," tutur Dirman.
"Insya Allah sampai 2025 target ini kita capai, meski demikian kita bercita-cita bisa melampaui itu sekitar 50 persen," imbuhnya.
Terkait dengan hal kebersihan dari pengamatan DLH, Dirman menyebut kebudayaan masyarakat dalam membuang sampah sesuai jamnya sudah berubah.
"Karena itu kita tekankan bersama-sama untuk disiplin terhadap jam pembuangan sampah, serta bisa memilah sampah. Karena sampah punya nilai ekonomis yang bernilai," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.