PPDB 2023
Tata Cara Pendaftaran PPDB Balikpapan 2023 Jenjang SMA dan SMK Jalur Zonasi, Reguler, RT Prioritas
Simak cara daftar PPDB Balikpapan 2023 untuk jenjang SMA dan SMK jalur zonasi, reguler, dan RT Prioritas.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Briandena Silvania Sestiani
- Mengunggah Scan Foto Dokumen Sertifikat atau surat Keterangan Tahfidz Al Qur’an dari Lembaga tahfiz atau kepala sekolah untuk Jalur Tahfidz Al-Qur’an;
- Mengunggah Scan Foto Dokumen Sertifikat atau Surat Keterangan Kompetensi Keagamaan untuk Calon peserta didik selain Agama Islam.
- Mengunggah Scan Foto Surat Keterangan dan SK dari Kepala Sekolah bagi Anak Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki NUPTK.
- Mengunggah scan surat keterangan RT bagi jalur Bina Lingkungan RT sesuai daftar pada lampiran Juknis PPDB.
- Mengunggah Scan Foto Dokumen Surat Pernyataan Keaslian Dokumen (seperti terlampir);
- Operator satuan pendidikan memverifikasi tanda bukti pendaftaran dan berkas pendaftaran yang telah diunggah oleh calon peserta didik
- Jika ajuan verifikasi pendaftaran ditolak maka calon peserta didik dapat memperbaiki dengan cara melakukan ajuan ulang pendaftaran sesuai aturan yang berlaku;
- Jika ajuan verifikasi pendaftaran sudah di setujui maka dapat dianggap sudah melakukan pendaftaran sampai waktu yang ditentukan;
- Calon peserta didik yang belum diverifikasi bukti pendaftarannya, dianggap belum terdaftar;
- Mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran calon peserta didik.
- Calon peserta didik langsung dapat melihat hasil secara real time online melalui website: https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com
Syarat Umum Peserta PPDB Balikpapan 2023:
1. Berusia paling tinggi 21 tahun terhitung tanggal 1 Juni 2023;
2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP/sederajat;
3. Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus SMP/MTs/Paket B/Wustha/sederajat;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.