Berita Kaltim Terkini
DPD RI Uji Sahih RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam di Fakultas Hukum Unmul
Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) kembali melakukan kunjungan kerja ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur dalam rangka Focus Group Discussion (FGD).
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) kembali melakukan kunjungan kerja ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur dalam rangka Focus Group Discussion (FGD) terkait Rencana Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Kedatangan kali ini merupakan tindaklanjut hasil diskusi sekaligus melakukan uji sahih Draft RUU.
Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda menjadi pilihan ombongan DPD RI yang dipimpin Aji Mirni Mawarni.
Dekan Fakultas Hukum Dr. Mahendra Putra Kurnia dan jajarannya menyambut kedatangan rombongan senator ini.
Undangan dan peserta yang hadir dari DPRD Kaltim, beberapa kampus di Samarinda termasuk kelompok masyarakat sipil (NGO) lokal yang bergerak dibidang lingkungan hidup dan sumber daya alam.
Beberapa catatan masukan untuk Pengaturan Undang-Undang tentang Sumber Daya Alam (SDA) harus memperhatikan Prinsip-Prinsip hukum yang telah ada dalam Konstitusi Negara.
Baca juga: Sektor Penerbangan Dimaksimalkan Pemprov Kaltim Agar Percepat Konektivitas ke Berau
Banyak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait SDA menyebutkan prinsip hukum yang digali berdasarkan konstitusi dasar negara yang kemudian harusnya menuntun arah kebijakan hukum terhadap pengaturan SDA di Indonesia, sebagaimana yang dicita-citakan dalam UUD 1945.
Prinsip-prinsip hukum ini pula yang akan dijadikan pedoman sekaligus sebagai alat evaluasi terhadap pengaturan SDA ke dalam berbagai produk perundang-undangan.
Hal ini disampaikan Aji Mirni Mawarni selaku Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI).
Dalam Uji Sahih RUU Sistem Pengelolaan SDA, disampaikan Aji Mirni bahwa dari 20 prinsip hukum yang pernah diputuskan MK, ada 7 prinsip yang tidak konsisten dijabarkan ke dalam amandemen Undang-Undang bidang sumber daya alam.
“2 prinsip yang dapat saya berikan contoh adalah Prinsip Penguasaan Negara yang tidak konsisten dengan aturan hukum yang terdapat dalam UU Ketenagalistrikan dan Perkebunan dan Prinsip Desentralisasi yang tidak konsisten diterapkan dalam UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," jelas Aji Mirni, Kamis (22/6/2023).
Aji Mirni yang juga Anggota DPD RI dari Kaltim ini juga menyampaikan bahwa, hasil pemantauan dan peninjauan DPD atas penata kelolaan sumber daya alam saat ini.
Ada yang perlu diperbaiki dalam kebijakan tata kelolanya karena terdapat pengaturan dalam undang-undang tersebut yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosiologis dan perkembangan dinamika global yang berkembang saat ini.
“Terbitnya UU Cipta Kerja juga menimbulkan memperparah ketidakharmonisan perundang-undangan tentang SDA” tegasnya.
Baca juga: KPU Kaltim Nyatakan Tahapan Pendaftaran Bacalon DPD RI dan Bacaleg Parpol Rampung
Lebih lanjut, Aji Mirni juga menyampaikan bahwa Ruang lingkup RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam yang disusun DPD terdiri dari;
DPD RI
RUU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam
Fakultas Hukum Unmul
Focus Group Discussion
TribunKaltim.co
8 Bahasa Daerah yang Dipakai di Kalimantan Timur 2025, Masih Digunakan oleh Ratusan Ribu Warga |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Jumlah Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Terbanyak di Kalimantan Timur Tahun 2023-2024 |
![]() |
---|
7 Penyebab Perceraian Paling Banyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Top 10 Daerah dengan Jumlah Bencana Alam Tertinggi di Kalimantan Timur Tahun 2024 |
![]() |
---|
4 Daerah di Kalimantan Timur dengan Inflasi Tertinggi dan Terendah Juli 2025, Apa Dampaknya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.